Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TOTAL sebanyak 3.103 restoran, rumah makan, hingga kafe tercatat melanggar aturan protokol kesehatan (prokes) di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga masa PSBB transisi, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dan PPKM Mikro selama wabah covid-19.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau yang akrab disapa Ariza dalam keterangan videonya.
Berbagai pelanggaran dilakukan dari mulai melanggar batas jam operasional. Selama masa PSBB transisi dan PPKM mikro jam operasional restoran adalah pukul 21.00 WIB.
Selain itu, politikus Partai Gerindra itu mengemukakan alasan lainnya pelanggaran terjadi karena tidak mematuhi aturan protokol kesehatan seperti kapasitas pengunjung melebihi batas maksimum 50%.
Baca juga : Pemprov DKI Telusuri Dugaan Penyalahgunaan Vaksin di Tanah Abang
"Ada 3.103 kafe melanggar selama pandemi. Mereka melanggar karena satu ya, melebihi jam operasional, dia tidak melakukan prokes, Tidak jaga jarak, tidak menggunakan masker, kapasitas melebihi dari yang diperbolehkan," ungkapnya.
Untuk yang kerap melanggar batas jam operasional, Ariza menjelaskan pengelola mengakali aparat dengan cara tutup pada pukul 21.00 WIB dan buka kembali pukul 22.00 WIB atau setelahnya.
"Atau parkir jauh. suasana di luar sepi seperti tutup. Seolah ada kesepakatan dengan para pengunjung. Karena itu kami dengan Satpol PP juga melakukan pengawasan setiap hari pagi sampai malam," tegasnya.
Namun demikian, ia menyampaikan betapapun banyaknya jumlah aparat yang mengawasi tetap tidak akan cukup. Maka itu masyarakat bisa menjadi mata dan telinga Pemprov DKI dengan melaporkan restoran atau tempat usaha yang melanggar prokes.
"Kalau melihat pelanggaran semoga bisa melaporkan," tukasnya. (OL-2)
JUMLAH pelanggan lalulintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2024 di seluruh jajaran Polda Jawa Tengah pada 15-28 Juli 2024 mencapai 125.428 kasus.
Polda Metro Jaya telah menindak 42.657 pelanggar lalu lintas selama 10 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024
Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan telah menegur ribuan pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2024 yang baru berlangsung sejak kemarin, Senin (15/7).
Polisi memaksimalkan menindak pelanggaran menggunakan kamera ETLE yang sudah terpasang. Nantinya, surat penilangan akan dikirim ke alamat pengendara sesuai data pelat nomor kendaraannya.
Ada sebanyak 10 juta pengendara yang terpantau melanggar lalu lintas terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Kelompok Kerja PBB menyatakan mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, telah dipenjara secara sewenang-wenang dan melanggar hukum internasional.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved