Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEJAK Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat (PPKM) dimulai pada 11 Januari lalu hingga 18 Februari tercatat sebanyak 78.946 orang di Jakarta ditindak karena tidak memakai masker. Laporan hasil penindakan ini diunggah di akun Instagram Satpol PP DKI Jakarta pada Jumat (19/2).
Dari jumlah 78.946 orang tersebut, sebanyak 77.139 orang mendapatkan sanksi kerja sosial. Lalu sebanyak 1.807 orang diberikan sanksi denda. Total denda yang terkumpul dari pelanggaran tidak memakai masker ini adalah Rp268.850.000.
Sementara itu, untuk usaha rumah makan, kafe, dan restoran ada sebanyak 12 unit yang dikenakan sanksi denda karena melanggar protokol kesehatan. Total denda yang dikumpulkan adalah Rp28 juta.
Baca juga: Klaim Vaksin Nusantara, Ahli Biomolekuler: Buka Data dan Diskusi
Di samping itu ada 501 unit yang dikenakan penghentian operasional selama 1x24 jam dan 17 unit yang diberikan sanksi penghentian operasi selama 3x24 jam. Kemudian ada 14.769 unit yang tidak melakukan pelanggaran.
Lalu untuk pelanggaran protokol kesehatan di perkantoran ditemukan di 1.574 perusahaan. Dari jumlah tersebut sebanyak 1.519 unit dikenakan sanksi teguran tertulis. Sebanyak lima unit dikenakan sanksi denda dengan total denda yang terkumpul Rp31 juta.
Lalu ada 50 perusahaan yang dikenakan sanksi penghentian operasi sementara selama 3x24 jam. Sebanyak 12.345 perusahaan tidak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan. (OL-4)
PEMPROV Sumsel kembali melakukan penertiban masker untuk masyarakat di wilayahnya.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menyebut, bahwa vaksin Covid-19 sama pentingnya dengan memakai masker.
Wagub DKI Ahmad Riza Patria juga memastikan setiap pelanggar prokes akan diberikan sanksi. Ada kemungkinan peningkatan sanksi yang akan dilakukan secara bertahap.
Kota Depok sudah pada PPKM level 4 berdasarkan asesmen Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Razia tersebut dilakukan terhadap pengendara roda dua tak bermasker. Mereka dihentikan petugas dan diberikan saksi sosial serta denda.
TIM Yustisi Kota Denpasar menggelar sidak masker di Jalan Angsoka Kelurahan Ubung Kecamatan Denpasar Utara, Kamis, (13/1). Hasilnya, sebanyak 30 orang pelanggar terjaring.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
DINKES Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara, mewaspadai penularan Mycoplasma Pneumonia dalam suasana Natal dan pergantian tahun dengan menerbitkan surat edaran.
Lengkasi vaksinasi covid-19, selalu menerapkan protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, tidak berpergian jika tidak mendesak.
Jika memungkinkan, kapan pun berada di ruang publik atau di gedung, pastikan ventilasi alami dengan membuka jendela.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved