Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Selama PPKM, 78 ribu Warga di Jakarta Terjaring Pelanggaran Masker

Putri Anisa Yuliani
19/2/2021 13:15
Selama PPKM, 78 ribu Warga di Jakarta Terjaring Pelanggaran Masker
Mural sosialiasi penggunaan masker untuk mencegah penularan covid-19(Antara)

SEJAK Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat (PPKM) dimulai pada 11 Januari lalu hingga 18 Februari tercatat sebanyak 78.946 orang di Jakarta ditindak karena tidak memakai masker. Laporan hasil penindakan ini diunggah di akun Instagram Satpol PP DKI Jakarta pada Jumat (19/2).

Dari jumlah 78.946 orang tersebut, sebanyak 77.139 orang mendapatkan sanksi kerja sosial. Lalu sebanyak 1.807 orang diberikan sanksi denda. Total denda yang terkumpul dari pelanggaran tidak memakai masker ini adalah Rp268.850.000.

Sementara itu, untuk usaha rumah makan, kafe, dan restoran ada sebanyak 12 unit yang dikenakan sanksi denda karena melanggar protokol kesehatan. Total denda yang dikumpulkan adalah Rp28 juta.

Baca juga: Klaim Vaksin Nusantara, Ahli Biomolekuler: Buka Data dan Diskusi

Di samping itu ada 501 unit yang dikenakan penghentian operasional selama 1x24 jam dan 17 unit yang diberikan sanksi penghentian operasi selama 3x24 jam. Kemudian ada 14.769 unit yang tidak melakukan pelanggaran.

Lalu untuk pelanggaran protokol kesehatan di perkantoran ditemukan di 1.574 perusahaan. Dari jumlah tersebut sebanyak 1.519 unit dikenakan sanksi teguran tertulis. Sebanyak lima unit dikenakan sanksi denda dengan total denda yang terkumpul Rp31 juta.

Lalu ada 50 perusahaan yang dikenakan sanksi penghentian operasi sementara selama 3x24 jam. Sebanyak 12.345 perusahaan tidak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya