Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Jadi Tokoh Masyarakat, Alasan Zaim Ajukan Penangguhan Penahanan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
08/2/2021 14:16
Jadi Tokoh Masyarakat, Alasan Zaim Ajukan Penangguhan Penahanan
Lokasi pasar muamalah di Depok, Jawa Barat(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

TERSANGKA sekaligus pemilik Pasar Muamalah, Depok, Jawa Barat Zaim Saidi mengajukan penangguhan penahanan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis (4/2) silam.

Adapun surat penangguhan penahanan itu diajukan oleh kuasa hukum Zaim, Ali Wardi dan istri Zaim Saidi sebagai penjamin. Usai mengirim surat penangguhan, Ali memberi jaminan bahwa tersangka akan mengikuti proses hukum.

"Hari kamis sudah kami ajukan permohonan penangguhan penahanan. Hari ini, mau masukan surat pernyataan jaminan, dari saya sendiri pribadi dan istri pak Zaim," ucap Ali, saat dikonfirmasi, Senin (8/2).

Baca juga: Lagi, Ridho Rhoma Ditangkap karena Narkoba

Dalam surat pengajuan penangguhan itu, Ali menjamin bahwa tersangka tidak akan melarikan diri. Menurut Ali, kliennya tidak memungkinkan untuk melakukan hal tersebut.

Pasalnya, Zaim memiliki tempat tinggal yang jelas, serta dia dikenal sebagai tokoh masyarakat di lingkungannya. Sehingga, hal itu tidak mungkin membuatnya melarikan diri.

"Selama proses pemeriksaan terhadap klien kami, selalu kooperatif adlam melaksanakan kewajiban hukumnya," ungkapnya.

Ali menyebut sejatinya tidak ada urgensi dalam upaya penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap kliennya dalam kasus ini. Oleh sebab itu, dia pun berharap agar pengajuan penangguhan itu dikabulkan.

Bareskrim Polri menangkap pendiri pasar Muamalah di Depok bernama Zaim Saidi. Zaim ditahan setelah sempat membuat heboh masyarakat.

Zaim mendirikan Pasar Muamalah di Depok sejak 2014. Pasar yang menyediakan sembako, makanan, minuman dan pakaian itu menggunakan transaksi jual beli bukan dengan rupiah, melainkan dinar dan dirham.Zaim memesan langsung dinar dan dirham itu ke PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.

Atas perbuatannya, Zaim akan dijerat Pasal 9 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya