Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
AKTRIS Gisella Anastasia atau Gisel batal diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus video syur 19 detik.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan pemeriksaan batal karena Gisel harus menjemput anaknya yang baru pulang dari Bali.
"Yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan menjemput anaknya yang baru pulang dari Bali dan juga ada beberapa hal yang disampaikan di situ," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (4/12).
Baca juga: Gisel Dijadwalkan Diperiksa Polisi Hari Ini
Kepolisian dan pengacara Gisel telah berkoordinasi. Serta, menjadwal ulang pemeriksaan terhadap mantan istri aktor Gading Marten itu pada Jumat (8/12) mendatang.
"Kita jadwalkan bersama-sama untuk bisa hadir hari Jumat untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," imbuh Yusri.
Sebelumnya, Gisel telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur. Selain Gisel, pria yang ada dalam video itu, Michael Yukinobu Defretes (MYD), juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Melonjak 18% dalam Dua Pekan
Dari hasil forensik dan keterangan ahli, Gisel dan MYD merupakan dua orang yang ada dalam video berdurasi 19 detik. Selain itu, keduanya juga mengakui hal tersebut.
Adapun Gisel dan MYD melakukan hubungan seksual dan merekamnya di sebuah hotel di Medan pada 2017 lalu. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
"Ancamannya penjara paling rendah enam tahun, paling tinggi 12 tahun," tutupnya.(OL-11)
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved