Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KAPOLDA Metro Jaya Irjen M Fadil Imran menyebut angka kejahatan selama 2020 turun 7% dibanding tahun sebelumnya. Ia merinci sepanjang 2020 tercatat 32.164 kasus. Sedangkan pada 2019 tercatat 30.324 kasus.
"Perbandingan jumlah kriminalitas 2020 dibanding 2019, crime total mengalami penurunan sebanyak 2.290 kasus atau menurun 7%," kata Fadil dalam Jumpa Pers Akhir Tahun di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12).
Fadil mengatakan ada sejumlah faktor menurunnya angka kriminalitas di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Pertama, jelasnya, karena menurunnya aktivitas masyarakat dengan banyak berdiam diri di rumah imbas pandemi covid-19.
Selain itu, juga adanya upaya peningkatan pengamanan lingkungan yang dilakukan semua pihak selama pandemi covid-19.
"Pengamanan di lingkungan yang semakin kuat di samping mengantisipasi covid-19 juga karena membangun rasa aman. Jadi, saya lihat ada dua varibael faktor dominan angka kejahatan menurun," tandas Fadil.
Selain angka kejahatan, Fadil juga mengungkap kasus yang terselesaikan selama 2020 sebanyak 34.239 kasus. Angka ini mengalami peningkatan sebanyak 7% dibanding tahun sebelumnya dengan 31.854 kasus.
Lebih lanjut, Fadil mengatakan meski ada peningkatan, namun pihaknya akan lebih giat mencegah terjadinya angka kejahatan.
Ia mengatakan pada tahun depan akan meningkatkan pencegahan berbasis komunitas. Selain itu, juga menggunakan teknologi seperti mengintegrasikan kamera pengawas di Jakarta untuk menciptakan rasa aman bagi warga ibu kota.
"Menangkap pelaku adalah kebanggaan. Akan tetapi, mencegah tidak adanya korban adalah kemuliaan," pungkas mantan Kapolres Jakarta Barat itu. (OL-8)
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved