Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM hukum Front Pembela Islam (FPI) resmi mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan Rizieq oleh Polda Metro Jaya dinilai tidak sah dan tidak berdasar hukum. Oleh sebab itu, hakim diminta menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).
"Secara garis besar, penetapan tersangka itu kami rasa mengada-ngada dan tidak berdasarkan hukum," ujar Tim kuasa hukum FPI Aziz Yanuar dalam keterangan resmi, Selasa (15/12).
Baca juga: Soal CCTV Mati, Polri Bakal Panggil Jasa Marga
Lebih lanjut, Aziz menekankan Pasal 160 KUHP yang menjerat Rizieq, harus disandarkan pada bukti materiil. Bukan hanya sesuai selera penyidik. Menurutnya, harus ada kejeasan siapa yang menghasut dan terhasut oleh ucapan Rizieq.
"Misalnya, ada suatu hasutan sehingga menyebabkan orang terhasut membuat kerusuhan, atau anarkisme. Lalu diputus bersalah oleh pengadilan dan telah berkuatan tetap. Bukti tersebut tidak mungkin ada, karena sebelum ditetapkannya klien kami sebagai tersangka, tidak ada bukti materiil itu," pungkasnya.
Baca juga: Tidak Ditahan, Dua Tersangka Kerumunan Petamburan Wajib Lapor
Aziz juga menyoroti Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, yang menjadi tindak pidana asal atau predicate crime pada kasus ini. Menurutnya, tidak ada bukti penetapan karantina wilayah oleh pemerintah. Serta, tidak menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Sebelumnya, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan dalam acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta. Dia menyerahkan diri pada Sabtu (12/12) lalu. Kemudian, ditahan di Rutan Polda Metro Jaya hingga 31 Desember.(OL-11)
Polda Metro Jaya memeriksa sopir taksi GreenSM dan menjadwalkan pemeriksaan masinis terkait tabrakan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi Timur.
Polisi jadwalkan pemeriksaan sopir taksi online dan masinis terkait kecelakaan KRL-Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur. Korban meninggal dunia bertambah menjadi 16 orang.
Korban tewas kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur bertambah jadi 16 orang. Polda Metro Jaya masih menyelidiki penyebab insiden.
Prima menyebut pihaknya terus mendalami proses identifikasi. Sehingga hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada warga lebih lanjut.
Polisi mengerahkan sejumlah petugas untuk membantu proses evakuasi korban untuk dilarikan ke RS Polri Kramat Jati.
Menurut Eva, langkah Polisi seharusnya bisa lebih tegas. Serta, memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku mengingat sejumlah bukti telah dikantongi penyidik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved