Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIM hukum Front Pembela Islam (FPI) resmi mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan Rizieq oleh Polda Metro Jaya dinilai tidak sah dan tidak berdasar hukum. Oleh sebab itu, hakim diminta menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).
"Secara garis besar, penetapan tersangka itu kami rasa mengada-ngada dan tidak berdasarkan hukum," ujar Tim kuasa hukum FPI Aziz Yanuar dalam keterangan resmi, Selasa (15/12).
Baca juga: Soal CCTV Mati, Polri Bakal Panggil Jasa Marga
Lebih lanjut, Aziz menekankan Pasal 160 KUHP yang menjerat Rizieq, harus disandarkan pada bukti materiil. Bukan hanya sesuai selera penyidik. Menurutnya, harus ada kejeasan siapa yang menghasut dan terhasut oleh ucapan Rizieq.
"Misalnya, ada suatu hasutan sehingga menyebabkan orang terhasut membuat kerusuhan, atau anarkisme. Lalu diputus bersalah oleh pengadilan dan telah berkuatan tetap. Bukti tersebut tidak mungkin ada, karena sebelum ditetapkannya klien kami sebagai tersangka, tidak ada bukti materiil itu," pungkasnya.
Baca juga: Tidak Ditahan, Dua Tersangka Kerumunan Petamburan Wajib Lapor
Aziz juga menyoroti Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, yang menjadi tindak pidana asal atau predicate crime pada kasus ini. Menurutnya, tidak ada bukti penetapan karantina wilayah oleh pemerintah. Serta, tidak menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Sebelumnya, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan dalam acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta. Dia menyerahkan diri pada Sabtu (12/12) lalu. Kemudian, ditahan di Rutan Polda Metro Jaya hingga 31 Desember.(OL-11)
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved