Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMBANGUNAN bangunan di Sungai Cikumpa, di seberang perumahan Gema Pesona Estate, berlanjut. Padahal, Pemkot Depok sudah melayangkan surat peringatan untuk menghentikan pembangunan yang melanggar garis sempadan sungai itu.
Menurut warga, pembangunan berlanjut karena Satpol PP tidak tegas membongkar bangunan.
"Satpol PP mestinya tegas. Bongkar saja bangunan itu supaya pembangunanya tidak berlanjut. Jelas-jelas bangunan itu melanggar garis sepandan sungai dan tidak memiliki IMB," ujar seorang warga, Selasa (24/11).
Baca juga: Usai Diperbaiki, Halte TransJakarta Senen Punya 12 Dermaga Pintu
Pengerjaan bangunan berhenti selama beberapa pekan setelah media ramai memberitakannya. Pemkot Depok kemudian menerbitkan surat peringatan.
Namun, media yang datang ke lokasi hari ini menyaksikan sejumlah tukang berada di lokasi bangunan. Mereka terlihat sedang memasang kerangka besi untuk meninggikan dinding bangunan.
Pemerintah Kota Depok sebelumnya melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan yang mendirikan bangunan tanpa izin di badan Kali Cikumpa, anak sungai Ciliwung, di seberang Perumahan Gema Pesona Estate (GPE).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Hardiono menyampaikan surat peringatan (SP) sudah dilayangkan ke pemilik bangunan. Yang melayangkan SP itu adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok.
"Sudah, SP sudah dikeluarkan dan sudah dilayangkan ke pemilik bangunan," kata Hardiono saat dihubungi, Rabu (14/10).
Sebelum SP dilayangkan, Pemkot Depok sudah melakukan komunikasi persuasif agar pembangunan tidak dilanjutkan. Tetapi, upaya komunikasi persuasif tidak mempan sehingga dikeluarkan SP I.
Kalau masih membandel dan masih juga melanjutkan pembangunan, tegas Hardiono, Satpol PP akan mengeluarkan SP II.
Apabila SP II tidak digubris juga, lanjut Hardiono, Pemkot Depok akan mengambil langkah tegas.
"Nanti SP III atau SP yang terakhir kalau tidak diindahkan, tentu akan kita tindak. Kita pastikan dibongkar paksa," tegas Hardiono.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratna Nurdianny mengatakan kegiatan pembangunan bangunan di badan Kali Cukumpa, anak Sungai Ciliwung, seberang Perumahan GPE telah dihentikan oleh pihaknya.
"Kegiatan pembangunan telah dihentikan sampai ada dokumen perizinan," ucap Lienda, Rabu (14/10).
Sebelum dilakukan penghentian kegiatan, katanya, Dinas Teknis yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok meninjau lokasi.
Dinas PUPR dan Dinas PMPTSP sudah datang ke lokasi, bangunan baru tidak melebihi Garis Sempadan Sungai (GSS) 10 meter dari batas sungai. Sisi lain pemilik bangunan juga telah membuat surat untuk tidak melakukan aktivitas," imbuh Lienda.
Terkait pemberitaan Satpol PP bungkam, Lienda berkilah pihaknya bukan bungkam. Tapi, karena masalah ini harus terkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya dalam hal ini Dinas PUPR dan Dinas PMPTSP.
"Satpol PP tidak bungkam tapi permasalahan ini harus jelas. Masalah ini bukan semata-mata tanggung jawab Satpol PP," kilahnya. (OL-1)
Penyebab air berwarna hitam itu berasal dari tempat budi daya cacing di Sungai Cedok, Desa Cikidang.
KEJAHATAN lingkungan berupa pencemaran air tanah dan sungai yang diduga oleh limbah industri dan masyarakat di wilayah Bekasi Raya yaitu Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi terus terjadi.
DIDUGA tidak kuat saat berenang, seorang remaja di Tulungagung, Jawa Timur, tenggelam dan hilang di sungai Brantas. Tim SAR gabungan mengerahkan dua perahu karet.
Pemeliharaan daerah aliran sungai (DAS) menjadi salah satu langkah berkelanjutan dalam menjaga kesehatan dan lingkungan masyarakat di sekitar aliran sungai.
BUAYA liar bermoncong panjang atau biasa disebut senyulong ditemukan terperangkap di jaring ikan di aliran anak sungai Musi oleh warga.
DUA jenazah dewasa dan anak berjenis kelamin perempuan ditemukan mengambang di aliran Sungai Citarum, Kampung Daraulin, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.
Pemkot Yogyakarta dituding kurang memperhatikan nasib pedagang kaki lima (PKL) di Malioboro
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mendorong pemerintah provinsi untuk menggunakan pendekatan humanis saat Satpol PP menertibkan PKL.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengklaim pihaknya telah melakukan penindakan lebih dari 100 titik lokasi parkir liar di Jakarta.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Jupiter mendukung rencana Satpol PP untuk membangun markas komando (Mako).
SATUAN Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) dinilai belum aktif-efektif dalam nuansa efektifitas penegakan peraturan daerah (Perda)
Sanksi secara bertahap mulai teguran tertulis, lalu teguran diikuti pemberitahuan melalui penempelan stiker di pintu rumah, hingga denda paling banyak Rp50 juta atau pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved