Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLDA Metro Jaya menangkap tiga orang perampok nasabah bank yang beraksi di Kota Bekasi. Ketiga perampok bernisial SG (20), DA (30) dan DAP (17).
Saat ini, polisi masih memburu tiga tersangka lain, yakni AL, R dan B. Adapun ketiga pelaku diamankan di Bojong Menteng, Bekasi, pada Sabtu (14/11) lalu.
Tersangka berinisial SG sempat melawan dan menyerang petugas. Dia terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. SG kemudian meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
Baca juga: Polisi Tangkap 10 Pelaku Begal Sepeda di Jakarta
"Dengan tindakan tegas terukur kita lumpuhkan korban dengan tembakan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers, Selasa (17/11).
Ketiga pelaku dikatakannya mengincar nasabah bank yang menarik uang dalam jumlah besar. Sebelumnya, ada tiga laporan perampokan yang diterima polisi di wilayah Bekasi dalam dua bulan terakhir.
Yusri mengungkapkan pelaku DA bertugas berpura-pura menjadi nasabah di bank. Kemudian, mengamati aktivitas di dalam bank, termasuk nasabah yang menarik uang.
Setelah menemukan target, DA membuntuti korban dan memberi tahu rekannya, SG dan DAP, untuk merampok korban dalam perjalanan. Sebelumnya, pelaku AL telah ditugaskan untuk mengempeskan mobil korban dengan paku, ketika berhenti di lampu merah.
Baca juga: Awas Perampokan Bermodus Gembosi Ban
Saat korban berhenti untuk mengecek ban mobilnya, SG langsung mengambil paksa tas milik korban. Pelaku kabur menggunakan sepeda motor yang dikendarai DAP.
"Kalau ketahuan korban, mereka tidak segan-segan melakukan kekerasan," pungkas Yusri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. Serta, Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.(OL-11)
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved