Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEPALA Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Andri Yansyah mengatakan perusahaan terdampak covid-19 sudah bisa mengajukan permohonan penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Penyesuaian itu berupa tidak menaikkan UMP 2021 karena perusahaan mengalami masalah keuangan akibat pandemi covid-19.
Hal itu dilakukan menyusul adanya kebijakan asimetris yang dikeluarkan Gubernur Anies Baswedan terkait penaikkan UMP 2021 sebesar 3,27%. Bagi sektor usaha terdampak covid-19 bisa mengajukan penetapan UMP sama dengan UMP 2020 jika usaha mereka anjlok karena pandemi.
"Iya sudah bisa mengajukan. Kemarin kan kami sudah melakukan sosialisasi terhadap Kadin dan Apindo, nanti dari Hippindo juga kita lakukan. Pengelola mal juga kita lakukan sosialisasi, sama seperti kita lakukan sosialisasi kepada media. Jadi, jangan menunggu, kalau menunggu lama nanti, numpuk. Biar kita nyicil, kan jumlah perusahaan di Jakarta banyak," kata Andri saat dihubungi, Selasa (3/11) malam.
Baca juga: Penerimaan DKI Menyusut, Anies Lakukan Penghematan
"Kalau nunggu di akhir kan agak repot. Kita sulit melakukan penelitian mendalam. Kalau sudah ada sudah bisa mulai dia mengajukan permohonan," tegasnya.
Pihaknya kini, bersama Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Badan Pusat Statistik (BPS), dan para pakar serta akademisi sedang menyusun kriteria dan konsep atau template bentuk laporan termasuk juga SK Kepala Dinas.
Namun, perusahaan tetap bisa mengajukan permohonan saat ini meski kriteria perusahaan tersebut belum dikeluarkan. Terutama pada sektor usaha yang memang sudah diketahui terdampak covid-19. Seperti sektor pariwisata, hotel, dan mal.
"Tetapi kalau ada perusahaan yang mengajukan akan kita lihat. Karena ada beberapa sektor usaha yang bisa dikatakan terdampak dan bisa dikatakan tidak terdampak. Kalau yang tidak terdampak itu baru pembahasan kita menunggu kriteria itu selesai kita bahas," ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sektor usaha seperti, mal, properti, industri pariwisata, hotel, tempat pengelola pertemuan, pengelola kegiatan olahraga dinilainya sudah jelas terdampak covid-19. Sehingga jika perusahaan di sektor ini melakukan permohonan penyesuaian UMP 2021 sudah pasti akan diberikan izin.
"Kalau sektor-sektor itu yang mengajukan permohonan, itu kita bisa lakukan persetujuan. Jadi, kita tidak boleh terpaku pada sektor yang memang perlu pembahasan, diskusi dan melihat laporan (keuangannya), jangan terpaku ke situ. Kita selesaikan saja sektor-sektor usaha yang terdampak," paparnya.
Adapun sektor usaha yang harus melakukan pendalaman data misalnya pada sektor kesehatan. Karena memang secara garis besar sektor usaha ini lewat rumah sakit dinilainya ramai. Namun, di lapangan, ada pula rumah sakit yang sepi. Maka peluang penyesuaian UMP 2021 tetap dilakukan.
"Contoh, kesehatan. Memang ada rumah sakit, faktanya dia sepi. Tetapi banyak juga rumah sakit yang ramai. Kita bisa lihat dari laporan keuangannya. Jadi, ada sektor-sektor yang memang kita perlu melakukan penelitian lebih mendalam sehingga kita dapat memutuskan apakah terdampak atau tidak terdampak," ucapnya.
Selain itu, ada juga suatu perusahaan, yang curang yang ditemukan pada saat melakukan pengawasan PSBB. Perusahaan ini masih kucing-kucingan karena dia masih mempekerjakan pekerjanya di atas 50%. Berarti produksinya masih tetap berjalan.
"Berartikan mereka masih mempekerjakan pekerjanya di atas 50%. Itu kan bisa kita lakukan, kita bisa putuskan permohonannya kita tidak kita setujui," pungkasnya. (OL-1)
KOORDINATOR Majelis Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Irsyad Ade Irawan menyebut Tapera sebagai tabungan penderitaan rakyat.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan perusahaan di Jakarta memberikan upah sesuai dengan nilai UMP 2024 yang telah ditetapkan
Anies Baswedan mengusulkan kebijakan UMP berlaku multitahun. Syaratnya, regulasi itu disusun bersama oleh pemberi kerja, penerima kerja, dan pemerintah hingga mencapai kesepakatan.
Pemprov DKI Jakarta membuat posko pengaduan agar dapat memastikan perusahaan di Ibukota memberikan upah sesuai dengan ketentuan UMP yang berlaku yakni Rp5,06 juta.
KSPI mengklaim 5 juta buruh akan melakukan aksi unjuk rasa antara 30 November - 13 Desember memprotes kenaikan UMP hanya sebesar 1,2%-7,5%.
Dialog bipartit atau perundingan antara pekerja/serikat pekerja dan pengusaha terus didorong untuk menyelesaikan perselisihan terkait penolakan upah minimum provinsi (UMP) 2024.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
KEMENTERIAN Kesehatan menyebut tidak ada potensi mutasi virus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 nanti. Saat ini, yang terbaru masih berasal dari varian omikron, yaitu JN.1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved