Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan penetapan upah minimum provinsi (UMP) pada 2021 akan mengikuti keputusan pemerintah pusat. UMP 2021 akan sama dengan 2020 alias tidak naik.
"Kita hormati keputusan (pemerintah pusat). Keputusannya seperti tahun lalu, kita hargai, kita laksanakan," ujar Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (27/10).
Namun, Riza memastikan Pemerintah Provinsi DKI tidak menutup aspirasi dari seluruh pihak yang merasa dirugikan atas keputusan tersebut. Aspirasi dari masyarakat ia pastikan akan didengar.
Baca juga: Pemprov DKI masih Buka Ruang Diskusi tentang UMP
"Apabila ada temen-temen dari buruh yang keberatan kemudian ingin ada peningkatan silakan sampaikam argumentasinya," tuturnya.
Politikus Partai Gerindra itu menyakini keputusan yang diambil pemerintah pusat telah dipertimbangkan secara matang dari seluruh aspek terkait.
Sejauh ini, Pemprov DKI tetap menghormati keputusan untuk tidak menaikan UMP di kondisi ekonomi yang tidak menentu.
"Kami di Pemprov DKI Jakarta mengacu peraturan dan ketentuan yang ada," jelasnya.
Pemerintah pusat, melalui Menteri Ketenagaerjaan Ida Fauziyah, telah memutuskan tidak ada kenaikan upah pekerja karena sulitnya kondisi perekonomian akibat pandemi covid-19.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/HK/11.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19. (OL-1)
KOORDINATOR Majelis Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Irsyad Ade Irawan menyebut Tapera sebagai tabungan penderitaan rakyat.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan perusahaan di Jakarta memberikan upah sesuai dengan nilai UMP 2024 yang telah ditetapkan
Anies Baswedan mengusulkan kebijakan UMP berlaku multitahun. Syaratnya, regulasi itu disusun bersama oleh pemberi kerja, penerima kerja, dan pemerintah hingga mencapai kesepakatan.
Pemprov DKI Jakarta membuat posko pengaduan agar dapat memastikan perusahaan di Ibukota memberikan upah sesuai dengan ketentuan UMP yang berlaku yakni Rp5,06 juta.
KSPI mengklaim 5 juta buruh akan melakukan aksi unjuk rasa antara 30 November - 13 Desember memprotes kenaikan UMP hanya sebesar 1,2%-7,5%.
Dialog bipartit atau perundingan antara pekerja/serikat pekerja dan pengusaha terus didorong untuk menyelesaikan perselisihan terkait penolakan upah minimum provinsi (UMP) 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved