Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta membuka ruang diskusi bagi berbagai pihak, baik pengusaha maupun pekerja, dalam penentuan upah minimum provinsi (UMP) 2021. Diketahui tahun ini untuk pertama kali pemerintah pusat memutuskan bahwa tidak ada kenaikan upah pekerja karena sulitnya kondisi perekonomian akibat pandemi.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No.M/HK/11.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19. "Sebagai pemerintah ya boleh menerima aspirasi. Sebagai masyarakat siapapun termasuk kaum buruh juga boleh menyampaikan aspirasi masyarakatnya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau yang akrab disapa Ariza di Balai Kota, Selasa (27/10).
Di sisi lain, pihaknya akan tetap menghormati keputusan pemerintah pusat terkait tidak ada kenaikan UMP. Untuk diketahui, UMP DKI Jakarta 2020 sebesar Rp4.276.349. UMP tahun selanjutnya ditentukan paling lambat pada setiap akhir Oktober tahun berjalan.
"Karena sudah ada keputusan dari pemerintah pusat terkait UMP yang disamakan besarannya dengan tahun lalu, kita hormati sebagai suatu keputusan," ujarnya.
"Namun, masyarakat juga bukan berarti tidak boleh mengusulkan. Silakan mengusulkan menyampaikan aspirasinya. Nanti kita diskusi. Tentu pemerintah pusat mengambil keputusan berdasarkan proses pertimbangan yang cermat tapi tidak berarti kami menutup komunikasi. Tidak berarti setiap keputusan yang sudah diambil kemudian tidak ada dialog," terangnya. (OL-14)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Nasib mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih di tangan penyidik Polda Metro Jaya.
Koalisi PKS dan Partai Golkar Depok sepakat mengusung Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi sebagai bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok.
Dinas Dukcapil akan mengganti nomenklatur yang tertera dalam Kartu Tanpa Penduduk (KTP) dari yang sebelumnya DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Membangun kawasan aglomerasi membutuhkan komitmen kuat dari semua pihak terkait, baik pemerintah, sektor swasta, maupun masyarakat secara keseluruhan.
Perantau yang akan mengadu nasib di Ibu Kota tahun ini diprediksi turun sebesar 10 ribu-15 ribu orang.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta memperkirakan jumlah pendatang baru di Jakarta tahun ini hanya 15-20 ribu jiwa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved