Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
RAPAT Pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, yang diselengarakan antara DPRD dan Pemprov DKI Jakarta di Hotel Grand Cempaka, Jln. Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada 20-21 Oktober kemarin, melanggar undang-undang.
Untuk itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta harus bertindak atas rapat pembahasan perubahan APBD tahun 2020 tersebut.
"Permasalahan yang paling nyata dan serius karena rapat itu melangar UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 Tanggal 11 Juni Tahun 20019," ungkap Ketua Koalisi Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto Emik. dalam keterangannya, Kamis (22/10).
Ketentuan aturan dalam UU N0 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah meyatakan bahwa, batas waktu pengambilan keputusan perda tentang perubahan APBD yang dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.
Dalam aturan UU tersebut, jelas SGY, sapaan Sugiyanto, juga disebutkan bahwa, apabila DPRD sampai batas waktu yang ditentukan, namun DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan perda tentang perubahan APBD, maka kepala daerah melaksanakan pengeluaran yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan.
Aturan ini dipertegas dan dapat dilihat pada lampiran I dalam peraturan Mendagri No 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 Tanggal 11 Juni Tahun 2019. Penjelasannya dapat dilihat pada Lampiran I, Uraian Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020.
Dalam lampiran itu dijelaskan bahwa, dalam hal persetujuan bersama antara Pemerintah daerah dan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020 ditetapkan setelah akhir bulan September, maka pemerintah daerah tidak melakukan perubahan APBD tahun anggaran 2020 dan kepala daerah melaksanakan pengeluaran yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan.
Dalam pedoman penyususan APBD tahun 2020 yang ditetapkan Mendagri tersebut, jelas disebutkan bahwa persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020 ditetapkan paling lambat akhir bulan September 2020.
"Jadi rapat di Hotel Grand Cempaka, Puncak, Bogor pada Selasa, tanggal 20 Oktober 2020 itu menjadi mubazir. Sebab secara aturan kegiatan itu tidak membuahkan hasil," ujar SGY..
Pemprov DKI Jakarta, menurut SGY, tetap dianggap tidak melakukan perubahan APBD tahun anggaran 2020, karena telat dalam melakukan pembahasan APBD perubahan tahun 2020 yang pelaksanaannya telah melebihi batas waktu pada akhir bulan September 2020.
"Akibat dari kesalahan ini, maka Menteri Mendagri wajib menolak hasil rapat pembahasan perubahan APBD tahun 2020 dan memerintahkan kepada pemprov DKI Jakarta untuk melaksanakan pengeluaran yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan (tahun 2020)," ujar SGY..
Sedangkan BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, menurut SGY, harus melakukan pemeriksaan terhadap pengunanaan anggaran tersebut, karena mengunakan APBD yang hasilnya sia-sia, lantaran melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. (OL-13)
Baca Juga: Gedung DPRD DKI tak Muat, Terpaksa Rapat di Puncak
Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha White Rabbit PIK karena peredaran narkoba. Polri tegaskan tidak ada ruang bagi hiburan malam yang melanggar hukum.
Pemprov DKI Jakarta cari solusi baru atasi ikan sapu-sapu. Rano Karno lirik teknologi Brasil yang mampu mengolah ikan menjadi arang bernilai ekonomi.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan guna mendukung kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan bersama di ruang publik.
Sinergi ini diharapkan mampu memastikan aliran air menuju laut tetap lancar saat debit air meningkat tajam.
Ia menyoroti video yang beredar memperlihatkan kendaraan dinas digunakan di luar konteks pekerjaan, bahkan diduga untuk keperluan keluarga di luar kota.
Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN selama masa WFH berlangsung.
Asbanda mendorong BPD untuk melakukan transformasi peran secara fundamental, dari sekadar pengelola dana pemerintah daerah menjadi orkestrator aliran dana daerah.
Beban belanja pegawai pada APBD yang bertambah besar itu, lanjutnya, semakin menekan keuangan daerah pada 2025 dan 2026.
Menurut Prabowo, masih banyak kebutuhan dasar masyarakat yang belum terpenuhi, seperti pembangunan jembatan desa.
Pemprov Kalsel saat ini sedang menyusun sistem pengelolaan CSR terintegrasi melalui sebuah aplikasi digital
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Pemkab Bandung mengajukan permohonan kepada Kemendikdasmen agar dana BOSP dapat dipakai untuk membayar gaji 4.360 guru dan tenaga kependidikan paruh waktu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved