Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta melaksanakan pembahasan dua dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Masing-masing, dokumen Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD Perubahan tahun 2020 dan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2021.
Menurut Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, jadwal pembahasan yang akan dilaksanakan seperti rapat penjelasan eksekutif mengenai KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun 2020 yang akan digelar hari ini, Selasa (20/10). Kemudian dilanjut dengan agenda rapat pra-pembahasan KUPA-PPAS APBD DKI 2020 bersama masing-masing komisi dengan eksekutif/SKPD pada Rabu (21/10).
Lalu, pembahasan di tingkat pimpinan komisi dan eksekutif/TAPD/Para asisten serta para kepala SKPD, dilanjutkan penelitian KUPA-PPAS APBD DKI 2020 Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) pada Senin (26/10) pekan depan. Terakhir, penandatangan nota kesepahaman (MoU) KUPA-PPAS APBD DKI 2020 rencananya akan dimulai pada Senin (2/11) bulan berikutnya.
“Tak hanya itu, untuk agenda pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD DKI 2020 akan diawali dengan penyampaian pidato Gubernur DKI dalam forum paripurna yang rencananya akan dilaksanakan mulai Awal November 2020, yakni Selasa (3/11),” kata Taufik, Selasa (20/10).
Kemudian, dilanjutkan dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD DKI dilanjutkan penyampaian Jawaban Gubernur Raperda Perubahan APBD DKI 2020 pada Kamis (5/11). Pembahasan Raperda tersebut akan dilanjutkan kedalam rapat kerja komisi-komisi bersama SKPD mitra kerja pada Selasa (10/11) dan Rabu (11/11).
Baca juga: Pemprov DKI Diminta Bahas APBD Perubahan Secara Rinci
Selanjutnya, Rapat kerja Banggar bersama Pimpinan Komisi dan TAPD selama dua hari yakni Kamis (12/11) dan Jumat (13/11). Kemudian, dilanjutkan dengan penelitian akhir dan persetujuan Raperda tentang Perubahan APBD DKI 2020 oleh DPRD bersama Pemprov pada Senin (16/11).
Dengan demikian, pihaknya mendorong jajaran eksekutif Pemprov agar melampirkan seluruh dokumen KUPA-PPAS bersama lampiran mata anggaran secara komprehensif kepada DPRD DKI.
“Karena ini mepet, kita perlu bekerja lebih ekstra supaya hasilnya lebih maksimal,” tutur Taufik.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri mengaku pihaknya telah mempersiapkan secara matang perihal dokumen KUPA-PPAS APBD DKI 2020 hingga KUA-PPAS APBD DKI 2021 agar dibahas secara komprehensif dengan Badan Anggaran (Banggar) serta seluruh SKPD bidang mitra kerja DPRD DKI.
“InsyaAllah di waktu tersisa ini, kita harus maksimalkan yang ada. Walaupun kita ditengah pandemi Covid-19, semangat untuk pembahasan Perubahan APBD (2020) hingga pembahasan 2021 harus tetap kita lakukan,” ucap Edi.(OL-5)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.
Dia mengaku sangat mendukung kerja penuntasan kasus stunting. Karena itu, tahun ini dikucurkan dana Rp200 miliar, yang tersimpan di sejumlah dinas terkait.
Nilai APBD Kota Sukabumi masih di kisaran Rp1,2 triliun. Hampir sebagian besar anggaran itu digunakan menggaji pegawai.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) mengkalkulasi butuh Rp600 triliun untuk Jakarta menjadi kota global.
Pegawai Bappenda Kota Sorong secara rutin memeras wajib pajak. Pegawai tersebut meminta setoran sebesar Rp130 juta setiap bulan, namun tidak dipecat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved