Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEJUMLAH elemen buruh dan mahasiswa berencana menggelar demonstrasi lanjutan penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker), hari ini, Selasa (20/10) di Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Polri mengimbau demonstran mewaspadai penyusup yang ingin melakukan aksi anarkisme.
"Tetap waspadai adanya celah penyusup yang ingin melakukan kerusuhan seperti pembakaran fasilitas umum yang akan menghambat kepentingan umum," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tetulis, Selasa (20/10).
Argo juga mengimbau seluruh masyarakat yang menyampaikan aspirasi untuk tertib dan tidak melakukan kerusuhan.
Baca juga: Ini Rekayasa Lalu Lintas Antisipasi Demo 1 Tahun Jokowi-Ma'ruf
Menurut dia, unjuk rasa yang dijamin Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum itu harus sesuai aturan.
"Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat yang menyampaikan aspirasi untuk tetap tertib, damai dan mematuhi aturan hukum yang berlaku," ujar jenderal bintang dua itu.
Argo juga mengingatkan kepada demonstran untuk tidak mudah termakan informasi palsu atau hoaks. Pasalnya, Polri telah mengungkap adanya oknum yang berupaya memprovokasi demonstran penolakan UU Ciptaker agar berakhir rusuh.
"Masyarakat juga harus meningkatkan kewaspadaan adanya oknum-oknum yang berusaha menyusup untuk melakukan provokasi, sehingga unjuk rasa berakhir dengan kerusuhan," tutupnya.
Sebelumnya, Polri mengungkap adanya dugaan provokasi yang dilakukan empat orang anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Medan, Sumatra Utara. Keempatnya berinisial KA, J, NZ, dan WRP.
Keempat anggota KAMI itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disebut telah memprovokasi dalam Grup WhatsApp (WAG) untuk mendorong demonstran melakukan aksi unjuk rasa yang anarkis, melakukan vandalisme, dan melukai aparat.
Akibat provokasi itu, terjadi pelemparan Gedung DPR dan polisi dengan batu. Tidak hanya itu perusuh juga menyiapkan bom molotov.
Bahkan, dalam komunikasi WAG itu diketahui juga adanya provokasi agar membuat skenario demo tolak UU Ciptaker layaknya seperti kondisi Reformasi 1998. Seperti penjarahan toko warga Tionghoa dan rumah-rumahnya, serta penjarahan oleh preman. (OL-1)
RATUSAN mahasiswa IAIN Kudus, Jawa Tengah, Kamis sore (1/8), lakukan aksi demo menuntut transparansi penentuan grade serta kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa.
Ribuan orang turun ke jalan menolak klaim kemenangan Presiden Nicolás Maduro, yang dianggap curang oleh oposisi.
Di Venezuela, pasukan keamanan telah menggunakan gas air mata dan peluru karet untuk membubarkan ribuan pengunjuk rasa di Caracas yang memprotes hasil pemilihan yang diperdebatkan.
PP Muhammadiyah mengadakan konsolidasi nasional di kampus Universitas 'Aisyiyah. Acara ini membahas berbagai topik penting, termasuk izin pengelolaan tambang.
Menteri Negara Bangladesh untuk Informasi dan Penyiaran, Mohammad Arafat, membela penanganan pemerintah terhadap protes massal, meskipun para ahli PBB serukan investigasi.
Demonstran pro-Palestina melakukan protes terhadap kunjungan PM Israel Benjamin Netanyahu dengan membakar bendera AS dan memasang bendera Palestina di tiang bendera.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, mengomentari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini menghantui industri tekstil.
AKIBAT merugi, pabrik sepatu bata di Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya menyatakan tutup. Dampak penutupan tersebut, sejumlah karyawan mengadu dan meminta bantuan kepada LBH SPSI
MEMPERINGATI Hari Buruh, ribuan buruh di Batam melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota Batam.
PARTAI Buruh memberikan dukungannya terhadap program kerja Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakilnya Gibran Rakabuming Raka. Sikap itu diambil karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Berdasarkan UU Kesehatan yang baru, berbagai peran dan fungsi organisasi profesi yang sebelumnya terdapat dalam peraturan perundang-undangan kini ditiadakan.
Kini RUU tersebut dikurangi menjadi sekitar 300 pasal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved