Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SELAMA pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat pandemi covid-19, muncul penawaran minuman beralkohol (minol) secara daring. Penawaran itu dilontarkan restoran yang tidak boleh beroperasi selama PSBB sampai pedagang yang terang-terangan menyebut sebagai pedagang daring.
Brino, salah seorang karyawan perusahaan distributor minuman beralkohol impor, menyebut penjualan minol secara daring dipastikan ilegal. “Sejauh ini sih saya belum pernah dengar ada izin untuk mengedarkan minol secara daring. Membuat izin resmi, SIUP MB, sangat sulit karena untuk mengajukannya harus punya terlebih dahulu izin operasi restoran, hotel, atau outlet sebagai tempat beroperasi. Tapi izin itu harus dikonsumsi di tempat atau dibawa pulang. Tidak ada yang transaksinya online,” katanya kemarin.
Ia juga mengomentari harga minol impor daring yang sangat miring. “Saya yakin itu selundupan atau palsu karena kalau yang resmi, harganya tidak masuk,” ujarnya.
Media Indonesia sempat mencoba membeli minol impor secara daring. Setelah mengikuti petunjuk yang tertera di iklan yang tayang di Instagram untuk memberi pesan melalui nomor Whatsapp yang tertera, penjualnya merespons secara cepat.
Ia langsung memberikan daftar minuman apa saja yang dijual lengkap dengan formulir pemesanan serta nomor rekening pembayaran. Kurang dari sejam setelah pembayaran melalui transfer, minuman pesanan pun diantar hingga depan pagar rumah.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengatakan penjual minol daring harus memiliki ketentuan yang telah diedarkan Badan POM dan Kemendag.
“Meski restoran memiliki izin edar, tetap tidak boleh. Yang diperbolehkan, asal penjual daring ini punya SIUP MB dan izin edar langsung dari Badan POM,” ungkap Veri.
Jika penjual tak memiliki izin tetap nakal memperdagangkan minol secara daring,
Veri menegaskan penjual bisa dikenai UU Perdagangan. Adapun pasal yang disangkakan ialah pasal 106 bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan.
“Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar,” katanya.
Veri mengaku pihaknya telah memberikan peringatan agar tidak melanggar aturan yang telah dibuat. “Kita sudah berikan peringatan untuk pengusaha online ini agar tidak melanggar. Kalau masih saja melanggar, kita bisa cabut atau kita kenakan sanksi pidana,” tegasnya.
Veri mengatakan, penjualan minol secara daring ini bakal berbahaya karena usia pembeli tak bisa dilacak.
“Bahayanya ialah ketika yang mengonsumsi di bawah 21 tahun. Jadi, pembeli harus menunjukkan KTP, dan kami akan terus memonitor penjual daring (minol) ini,” terangnya.
Jika masih membandel, Veri mengemukakan pihaknya akan merekomendasikan situs penjual minol secara daring tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Kalau kita temukan pelanggaran, kita rekomendasikan ke Kemenkominfo untuk memblok penjualan. Kami juga akan terus melakukan pemblokiran karena ini membahayakan,” papar Veri.
Sementara itu, Kasubdit Humas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Haryo Limanseto mengakui aspek pengawasan untuk penjualan daring, terutama minol memang cukup sulit. “Kalau penjualan minol secara daring, Badan POM jelas sudah melarang karena komposisi itu harus diperiksa dari segi kesehatan. Kalau bahan-bahan minuman sudah lolos, artinya kesehatannya yang harus diperhatikan,” papar Haryo.
Pelaku usaha minol itu harus memiliki izin tempat usaha jualan berkategori barang penjual eceran. Tidak hanya itu, penjual minol juga harus memiliki gudang penyimpanan barang karena pihak Bea Cukai sewaktu-waktu rutin melakukan pengecekan.
“Kalau ia jual secara daring kan bisa di mana saja. Ini akan sulit untuk mengawasi,” paparnya.
Haryo mengaku Intelijen dan Penindakan Bea dan Cukai tengah menelusuri adanya minol yang(Ykb/J-1) dijual secara daring itu. “Tim intelijen kami juga sedang memantau,” kata Haryo. (Ykb/J-1)
SEKRETARIS Fraksi PKS DPRD DKI Muhamad Taufik Zoelkifli (MTZ) mengecam keras anggota DPRD yang dilaporkan menjadi pemain judi online. Ia meminta mereka dijatuhi sanksi berat.
TRUK bermuatan minuman keras (miras) terguling di jalan raya, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Akibatnya, ratusan botol minuman keras berserakan di jalan.
34 orang meninggal setelah mengonsumsi alkohol ilegal beracun di negara bagian Tamil Nadu, India selatan.
Pesta miras berujung malapetaka. Tiga warga di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, terpaksa dilarikan ke rumah sakit setelah ditemukan bersimbah darah.
Polisi menindak warung jamu yang menjual minuman keras di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
SEBUAH mobil Honda Civic milik wisatawan bernama Riki warga Majalaya, Bandung menjadi sasaran amukan massa terjadi di kawasan objek wisata Pantai Barat, Pangandaran
Pemberian izin penambahan perlakuan tertentu ini diharapkan dapat dimanfaatkan para perusahan untuk mendukung kegiatan industrinya.
Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Udayana menerima hibah alat laboratorium berupa spectrometer dari University of Natural Resources and Life Sciences
Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil menggagalkan penyelundupan dua unit mobil yang diduga berasal dari Malaysia
Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan ratusan ribu minuman keras dan belasan juta rokok ilegal. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp165 miliar.
Bea Cukai Indonesia dan Singapore Police Coast Guard (SPCG) mengadakan pertemuan bilateral yang penting di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rabu (24/7).
RENCANA pemerintah memperluas penerimaan cukai ke tiket konser, deterjen, hingga makanan cepat saji dinilai bisa memperburuk kondisi ekonomi Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved