Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SEKDA DKI Jakarta Saefullah tengah dirawat intensif akibat terpapar covid-19. Sebagai dampaknya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun menunjuk pengganti sementara untuk mengisi posisi Sekda.
Dari dokumen yang diterima Media Indonesia, Anies menunjuk Asisten Sekda DKI Bidang Perekonomian dan Keuangan Sri Haryati untuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Sekda DKI.
Dalam dokumen Surat Perintah Tugas bernomor 340/-082.74 itu Sri menjabat sebagai Plh Sekda DKI terhitung mulai 14 September 2020.
Tidak ada batasan waktu yang ditetapkan karena Sri menjadi Plh sampai Saefullah sebagai pejabat definitif bisa kembali aktif bertugas.
Selama menjalankan tugas sebagai Plh, Sri tidak memiliki kewenangan untuk membuat atau mengambil keputusan yang bersifat strategis.
Keputusan itu di antaranya adalah penetapan atau perubahan rencana strategis dan rencana kerja.
Selain itu, Sri juga tidak berwenang melakukan pemberhentian, pemindahan atau pengangkatan pegawai terkecuali mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).(OL-4)
Berdasarkan pedoman yang ada, covid-19 baru dianggap sebagai ancaman jika jumlah atlet yang tertular mencapai 5% dari total seluruh atlet dalam periode tujuh hari.
Sebanyak enam atlet dinyatakan positif Covid-19 dalam waktu kurang dari satu minggu penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024.
Lima dari enam atlet di Olimpiade Paris 2024 yang dinyatakan positif covid-19 merupakan atlet polo air Australia, dan satu merupakan atlet renang Inggris.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Menurut WHO, model kerja dari rumah dapat menciptakan kondisi berbahaya, yakni berdampak buruk bagi kesehatan karyawan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved