Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PUSAT perbelanjaan di DKI Jakarta masih dibuka selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II pada 14-27 September 2020.
Kebijakan tersebut berbeda dengan PSBB sebelumnya yang tidak mengizinkan pusat perbelanjaan beroperasi. Hal ini agar perekonomian DKI Jakarta masih tetap berjalan.
Ketua DPD Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Ellen Hidayat mengatakan jam operasional tetap berlaku seperti masa PSBB transisi yakni pukul 10.00-21.00 WIB.
"Pusat belanja tetap diizinkan beroperasi sebagaimana sebelumnya dengan kapasitas maksimum pengunjung adalah 50% yang berada di lokasi dalam waktu bersamaan," ucap Ellen lewat keterangan tertulis, Senin (14/9).
Baca juga: Din Syamsuddin Dukung Pemberlakuan Kembali PSBB di DKI
Ellen menuturkan beberapa kategori yang belum diizinkan beroperasi selama ini masih tetap belum diizinkan. Seperti bioskop, mainan anak, fitness, dan pusat rekreasi.
Menurut dia, seluruh kegiatan di pusat belanja yang tidak dilarang sebelumnya tetap boleh beroperasi. Namun, Pemprov DKI melarang restoran, cafe, dan rumah makan di pusat perbelanjaan melayani makan di tempat.
"Mereka hanya diizinkan melayani delivery ataupun take away," kata Ellen.
Ellen menyebut jumlah pengunjung yang datang ke pusat belanja sejak pembukaan mal pada 15 Juni 2020 belum mencapai 50%. Jumlah pengunjung hanya berkisar antara 35-40%.
"Dengan tidak diizinkannya food and beverage dine in (makan di tempat) tentunya akan bisa mempengaruhi traffic pengunjung yang sudah dicapai saat ini, apalagi perkantoran juga dibatasi," ujarnya.
Anies memberlakukan PSBB jilid II mulai Senin (14/9). Dia meminta tidak ada lagi mobilisasi masyarakat di luar rumah kecuali mendesak.
Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tanggal 13 September 2020 atas perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
PSBB jilid II berlangsung selama dua minggu dan bakal dievaluasi. (OL-1)
Berdasarkan pedoman yang ada, covid-19 baru dianggap sebagai ancaman jika jumlah atlet yang tertular mencapai 5% dari total seluruh atlet dalam periode tujuh hari.
Sebanyak enam atlet dinyatakan positif Covid-19 dalam waktu kurang dari satu minggu penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024.
Lima dari enam atlet di Olimpiade Paris 2024 yang dinyatakan positif covid-19 merupakan atlet polo air Australia, dan satu merupakan atlet renang Inggris.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Menurut WHO, model kerja dari rumah dapat menciptakan kondisi berbahaya, yakni berdampak buruk bagi kesehatan karyawan.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved