Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Tak Bayar Denda Progresif, Pemprov DKI Ancam Cabut Izin Usaha

Putri Anisa Yuliani
21/8/2020 20:45
Tak Bayar Denda Progresif, Pemprov DKI Ancam Cabut Izin Usaha
Kawasan perkantoran di Jakarta(Antara/Hafidz Mubarak A)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur No. 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Peraturan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 untuk memberikan sanksi progresif.

Sanksi progresif dikenakan untuk semua jenis pelanggaran bagi individu maupun pengusaha. Denda progresif diberlakukan kepada pelaku usaha, perhotelan, industri jasa pariwisata, restoran, kafe hingga pengelola angkutan transportasi.

Bila melanggar berulang kali, para pelaku usaha tersebut bisa dijerat denda hingga maksimal Rp150 juta.

Baca juga : Langgar Protokol Kesehatan Berulang, PKL Binaan Tak Kena Sanksi

Para pelaku usaha tersebut diberi batas waktu selama tujuh hari untuk membayarkan denda. Jika, dalam tujuh hari denda tidak dibayarkan, izin usaha akan dicabut oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP dengan rekomendasi SKPD terkait.

"Apabila setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran, yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif setelah dilakukan penutupan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dalam waktu paling lama tujuh hari, dilakukan pencabutan izin usaha," demikian bunyi pasal 12 ayat 8 pergub tersebut. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya