Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kerja Pansus PTSL DPRD DKI Terhambat Korona

Putri Anisa Yuliani
19/8/2020 22:53
Kerja Pansus PTSL DPRD DKI Terhambat Korona
Gedung DPRD DKI(MI/Fransisco Carolio Hutama Gani)

PEKAN depan rencananya Komisi A DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat kerja perdana Panitia Khusus (Pansus) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program pemerintah tersebut dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) tingkat daerah untuk memudahkan masyarakat dalam mengetahui status hukum tanah yang dimiliki.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengungkapkan pandemi covid-19 membuat pansus ini belum juga bekerja hingga saat ini sejak dibentuk pada bulan lalu karena Gedung DPRD DKI ditutup untuk sterilisasi sejak beberapa anggota dewan dan staf terpapar covid-19.

Baca juga: PTSL Terus Bergulir Mendaftarkan Tanah di Seluruh Indonesia

Rencananya, penutupan ini berlaku hingga 23 Agustus. Namun, tak menutup kemungkinan bahwa penutupan akan terus diperpanjang.

"Saya belum rencanakan rapat virtual. Tapi kalau tidak bisa juga mungkin harus rapat virtual. Tapi rapat virtual banyak kelemahannya," kata Mujiyono saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (19/8).

Pansus PTSL dibentuk karena ratusan laporan terkait status hukum tanah yang mandek di BPN DKI. Hal ini telah meresahkan masyarakat.

Sebab, sesuai janji pemerintah pusat, seharusnya PTSL dapat cepat menentukan status hukum suatu lahan yang diduduki masyarakat. Dengan kepastian hukum itu, masyarakat dapat menindaklanjuti dengan pindah atau melakukan pembangunan.

Mujiyono yang juga anggota Fraksi Partai Demokrat itu menyebut belasan pengaduan soal tanah datang ke mejanya setiap hari menimbulkan pertanyaan terhadap kinerja BPN DKI dan pihak terkait soal PTSL ini.

"PTSL itu kan nggak cuma untuk keluarkan sertifikat tapi kepastian hukum. Apakah misalnya itu tanah sengketa atau tanah yang terlarang dibangun karena ada di lahan sempadan sungai. Nah, kalau sudah jelas seperti itu kan masyarakat nggak ngadu-ngadu dan susah lagi. Banyak itu aduan soal tanah yang masuk ke Komisi A," tegasnya.

Rencananya dalam rapat kerja perdana ini, pihaknya ingin akan memanggil para ahli hukum agraria dan tata ruang untuk mendengar pendapat soal pertanahan.

Mujiyono optimistis dalam masa kerja pansus selama enam bulan, permasalahan PTSL ini dapat selesai dan membuahkan rekomendasi.

"Ya selesailah. Enam bulan kok. Kalau belum selesai bisa diperpanjang kok," tandasnya. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya