Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta akan mengeluarkan produk hukum baru terkait denda progresif bagi individu atau pihak perusahaan yang kerap melanggar protokol kesehatan. Aturan denda itu nantinya tertuang dalam bentuk peraturan gubernur (pergub).
Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan saat ini Biro Hukum Pemprov DKI tengah menggodok aturan tersebut. “Enggak semua orang kena sanksi progresif. Itu hanya berlaku kepada pelanggar yang mengulang kesalahannya,” ujar Arifin, kemarin.
Arifin enggan menjelaskan secara detail soal denda progresif itu. Ia memastikan sanksi berupa denda dan kerja sosial masih ada untuk diberikan kepada pelanggar yang terbukti mengulangi kesalahan.
“Iya, di pergub itu bakal diatur, tunggu saja sedang pengurusan untuk itu. Kita lihat saja nanti hasilnya karena lagi disusun,” kata dia.
Menurut dia, Pemprov DKI juga menyiapkan instrumen berupa aplikasi untuk mengecek siapa saja warga yang kerap melanggar protokol kesehatan.
Ia meyakini aplikasi itu akan mengefisienkan kinerja Satpol PP dalam menindak suatu pelanggaran.
“Sekarang kalau ada aplikasi, misal difoto, itu nanti keluar datanya. Kalau memang dia sudah pernah dikasih sanksi ada pemberitahuannya bahwa yang bersangkutan sudah pernah kena sanksi. Nah, kayak gitu baru kena sanksi progresif,” jelas Arifi n.
Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik mengaku setuju dengan rencana denda progresif yang digagas Gubernur Anies Baswedan. Menurutnya, penularan covid-19 di Jakarta masih tinggi. Ia optimistis peraturan tegas itu bisa memberikan efek jera terhadap pelanggar, khususnya bagi warga yang tak pakai masker di luar rumah.
Taufik melihat banyak warga Jakarta yang melanggar ketentuan protokol, seperti di tempat umum yang masih ada kerumunan, minim jaga jarak, dan warga yang melepas masker. “Saya sih setuju, ya, karena memang ini harus ada punishment yang berat (hukuman),” pungkasnya. (Ins/J-2).
PEMPROV Bali akan memberlakukan pungutan khusus terhadap setiap wisatawan asing yang masuk ke Bali yang akan diperuntukkan khusus bagi penanganan sampah dan pelestarian budaya di Bali.
Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zonasi Bebas Air Tanah perlu dirombak total. Ini karena aturan itu dinilai minim partisipasi masyarakat saat penyusunannya.
PEMPROV NTT mencabut peraturan gubernur yang mengatur tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo.
Pergub harus menjadi landasan untuk mewadahi partisipasi masyarakat dalam meningkatkan pelayanan pendidikan di sekolah
PROVINSI lain semisal Banten, DKI Jakarta, Jateng, dan Jatim sudah melaksanakan sekolah gratis dan gubernurnya berani mengeluarkan Pergub, cuma Jabar yang belum.
Anggota Komisi C DPRD DKI ini mendorong semua perusahaan, baik BUMD, BUMN maupun swasta di Jakarta, juga menerapkan program link and match dengan dunia pendidikan.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Janji kampanye Ganjar terkait 1 nakes 1 desa dianggap tidak cukup penuhi kebutuhan layanan kesehatan
KASUS covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) kembali mengalami peningkatan. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau agar masyarakat tetap waspada.
Kampanyekan kembali pemakaian masker dan vaksin booster Covid-19 merupakan salah satu upaya pencegahan yang harus dilakukan masyarakat Indonesia.
Berikut adalah serangkaian langkah-langkah rinci untuk menjaga diri dari potensi penularan virus saat berkegiatan di tempat ramai.
Masyarakat diminta mengikuti protokol kesehatan karena peningkatan penyebaran covid-19 varian JN.1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved