Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menggodok aturan denda progresif. Salah satu instrumen yang digunakam untuk mengecek siapa saja warga yang kerap melanggar protokol kesehatan melalui sebuah aplikasi.
"Untuk mengetahui ini orang mengulangi lagi kan harus ada satu alat. Caranya dengan apa? Dengan membangun sistem aplikasi. Jadi kami menggunakan aplikasi, enggak lagi manual ya," ungkap Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Jakarta, Jumat (7/8).
Adanya aplikasi itu, katanya, untuk mengefisienkan kinerja Satpol PP dalam menindak suatu pelanggaran. Baik ke individu maupun pihak perusahaan yang melanggar protokol.
Baca juga: Ada Tambahan Waktu Sanksi Kerja Sosial Bagi yang tak Pakai Masker
Arifin pun menjelaskan, aplikasi tersebut bakal menunjukkan data warga yang sudah pernah melanggar protokol seperti tidak memakai masker. Apabila ketahuan ada satu warga yang sudah melanggar lebih dari satu kali, maka sanksi yang diberikan berlipat.
"Sekarang kalau ada aplikasi misal difoto itu nanti keluar datanya kalau memang dia sudah pernah dikasih sanksi ada alertnya (pemberitahuannya) bahwa yang bersangkutan sudah pernah kena sanksi. Nah kayak gitu baru kena sanksi progresif," jelas Arifin.
Pihaknya bakal menambah waktu sanksi kerja sosial bagi pelanggar masker. Hal itu katanya, sebagai efek jera bagi warga yang mengabaikan protokol kesehatan itu.
Namun, untuk jumlah denda Arifin belum memberikan detailnya. Seperti diketahui denda bagi yang tidak memakai masker ialah Rp250 ribu.
"Bisa jadi setengah hari dia suruh kerja. Seperti menyapu terus, kerja banyak bersih-bersih," kata Arifin.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyebut aturan denda progresif tengah digodok pihaknya. Pihaknya bakal mengevaluasi pelanggaran protokol kesehatan selama PSBB transisi ini
"Sedang proses penyusunan sambil evaluasi sanksi ya g selama ini sudah dilaksanakan. Denda dan kerja sosial merupakan sanksi, penerapanya tergantung pelanggaran yang dilakukan," tutur Yayan.(OL-5)
Berdasarkan pedoman yang ada, covid-19 baru dianggap sebagai ancaman jika jumlah atlet yang tertular mencapai 5% dari total seluruh atlet dalam periode tujuh hari.
Sebanyak enam atlet dinyatakan positif Covid-19 dalam waktu kurang dari satu minggu penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024.
Lima dari enam atlet di Olimpiade Paris 2024 yang dinyatakan positif covid-19 merupakan atlet polo air Australia, dan satu merupakan atlet renang Inggris.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Menurut WHO, model kerja dari rumah dapat menciptakan kondisi berbahaya, yakni berdampak buruk bagi kesehatan karyawan.
Janji kampanye Ganjar terkait 1 nakes 1 desa dianggap tidak cukup penuhi kebutuhan layanan kesehatan
KASUS covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) kembali mengalami peningkatan. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau agar masyarakat tetap waspada.
Kampanyekan kembali pemakaian masker dan vaksin booster Covid-19 merupakan salah satu upaya pencegahan yang harus dilakukan masyarakat Indonesia.
Berikut adalah serangkaian langkah-langkah rinci untuk menjaga diri dari potensi penularan virus saat berkegiatan di tempat ramai.
Masyarakat diminta mengikuti protokol kesehatan karena peningkatan penyebaran covid-19 varian JN.1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved