Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

DKI Siapkan Aplikasi untuk Cek Pelanggaran yang Berulang

Insi Nantika Jelita
07/8/2020 13:31
DKI Siapkan Aplikasi untuk Cek Pelanggaran yang Berulang
Petugas memberikan sanksi terhadap pelanggar PSBB seperti menyapu jalan raya, memberi hormat dan menyanyikan Indonesia di depan umum(MI/Bary Fathahilah)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menggodok aturan denda progresif. Salah satu instrumen yang digunakam untuk mengecek siapa saja warga yang kerap melanggar protokol kesehatan melalui sebuah aplikasi.

"Untuk mengetahui ini orang mengulangi lagi kan harus ada satu alat. Caranya dengan apa? Dengan membangun sistem aplikasi. Jadi kami menggunakan aplikasi, enggak lagi manual ya," ungkap Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Jakarta, Jumat (7/8).

Adanya aplikasi itu, katanya, untuk mengefisienkan kinerja Satpol PP dalam menindak suatu pelanggaran. Baik ke individu maupun pihak perusahaan yang melanggar protokol.

Baca juga: Ada Tambahan Waktu Sanksi Kerja Sosial Bagi yang tak Pakai Masker

Arifin pun menjelaskan, aplikasi tersebut bakal menunjukkan data warga yang sudah pernah melanggar protokol seperti tidak memakai masker. Apabila ketahuan ada satu warga yang sudah melanggar lebih dari satu kali, maka sanksi yang diberikan berlipat.

"Sekarang kalau ada aplikasi misal difoto itu nanti keluar datanya kalau memang dia sudah pernah dikasih sanksi ada alertnya (pemberitahuannya) bahwa yang bersangkutan sudah pernah kena sanksi. Nah kayak gitu baru kena sanksi progresif," jelas Arifin.

Pihaknya bakal menambah waktu sanksi kerja sosial bagi pelanggar masker. Hal itu katanya, sebagai efek jera bagi warga yang mengabaikan protokol kesehatan itu.

Namun, untuk jumlah denda Arifin belum memberikan detailnya. Seperti diketahui denda bagi yang tidak memakai masker ialah Rp250 ribu.

"Bisa jadi setengah hari dia suruh kerja. Seperti menyapu terus, kerja banyak bersih-bersih," kata Arifin.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyebut aturan denda progresif tengah digodok pihaknya. Pihaknya bakal mengevaluasi pelanggaran protokol kesehatan selama PSBB transisi ini

"Sedang proses penyusunan sambil evaluasi sanksi ya g selama ini sudah dilaksanakan. Denda dan kerja sosial merupakan sanksi, penerapanya tergantung pelanggaran yang dilakukan," tutur Yayan.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya