Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Diskotek Golden Crown Tetap Tutup

Ins/J-1
06/8/2020 08:27
Diskotek Golden Crown Tetap Tutup
Ilustrasi -- Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari saat razia tempat hiburan malam di Jakarta, Kamis, 6 Februari 2020.(Dokumentasi: Istimewa/Medcom.id)

KEPALA Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia memastikan diskotek Golden Crown masih ditutup. Pihaknya tengah berjuang dalam proses banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Diketahui, majelis hakim PTUN memenangkan gugatan manajemen Golden Crown yang dikelola PT Mahkota Aman Sentosa (MAS) soal pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). “Masih ditutup sampai ada putusan inkrah dari pengadilan,” ungkap Cucu di Jakarta, kemarin. Proses banding tersebut sudah diajukan sejak 6 Juli lalu. Cucu mengatakan pihaknya optimistis bakal menang dalam pengajuan banding tersebut.

DKI telah mencabut TDUP diskotek Golden Crown pada 7 Februari lalu karena ditemukannya 108 pengunjung yang menggunakan narkoba di diskotek itu berdasarkan razia yang dilakukan BNN. PT MAS lalu mengajukan gugatan ke PTUN dan memenangkan gugatan itu.

Ketua Komisi B DPRD dari Fraksi PKS Abdul Aziz setuju atas pengajuan banding tersebut. “Kalau yakin prosedurnya dan sudah diyakini benar, kami dorong Pemda DKI untuk melakukan banding,” tukas Aziz. (Ins/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya