Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Imam Parikesit mengatakan ada keheranan di kalangan pengelola sekolah swasta atas kebijakan baru Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang akan membantu biaya siswa yang tak lolos PPDB dan harus menimba ilmu di sekolah swasta.
Kebijakan itu di antaranya penyerahan data mengenai SPP dan uang pangkal sekolah dalam pendataan sekolah swasta melalui data pokok pendidikan (Dapodik).
"Iya jadi waktu itu sudah ada pendataan. Tapi dirasa kurang lengkap. Disdik meminta nanti dalam pengisian Dapodik di akhir bulan data itu dicantumkan," kata Imam saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (30/7).
Baca juga: Ini Pembelaan Pemprov DKI soal Ribuan Siswa Putus Sekolah
Imam mengatakan, hal itu memang sempat dipertanyakan karena merupakan kebijakan internal pengelola sekolah. "Ya ibaratnya itu dapur kita. Buat apa? Tapi saya menenangkan, sudah kita turuti saja Disdik. Karena pasti ada maksud dari kebijakan itu," ungkapnya.
Hal itu, tukasnya, secara bertahap disosialisasikan BMPS ke pengelola sekolah swasta. "Nanti habis Idul Adha saya ketemu dengan perwakilan dari sekolah swasta jenjang SMK dan SD. Kemarin SMP dan SMA sudah," kata Imam.
Ia berharap segera ada kejelasan dari Pemprov DKI. Sebab, keadaan sekolah swasta juga tidak lebih baik sejak Disdik DKI membuka kembali PPDB dengan jalur zonasi bina RW.
"Iya, setelah itu dibuka kan gelombang pindahan murid dari swasta ke negeri itu juga banyak. Semacam ada tsunami begitulah. Banyak swasta yang kesusahan karena muridnya banyak berkurang," tuturnya.
Dihubungi terpisah, Humas Disdik DKI Jakarta justru tidak bisa mengungkapkan lebih jauh perihal kepastian rencana bantuan dana kepada siswa yang tidak lolos PPDB.
"Saat ini masih dalam pembahasan," jawabnya singkat saat dikonfirmasi.
Baca juga: Program Banjir Anies Tak Maksimal, DPRD: Jadi Beban Warga
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengucurkan anggaran Rp171 miliar untuk bantuan uang pangkal bagi siswa terdampak covid-19 yang masuk sekolah swasta karena tidak lolos masuk ke sekolah negeri melalui PPDB.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, bantuan anggaran ini dibagi untuk siswa yang masuk ke SD, SMP, dan SMA/SMK swasta. Bantuan yang diberikan selain untuk uang pangkal masuk ke sekolah swasta, juga diberikan untuk membayar SPP. (J-3)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
PULUHAN ribu siswa lulusan SMP di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) gagal masuk SMA-SMK Negeri tahun ajaran 2024-2025.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan Jakarta akan terus mengalami kekurangan kuota bangku sekolah. Salah satu faktornya yakni banyaknya pendatang yang pindah ke Jakarta.
Pemprov DKI diminta untuk mengutamakan program pendidikan dalam rangka menyiapkan SDM unggul
KEBIJAKAN sistem zonasi dalam penyelenggaraan program penerimaan didik baru (PPDB) pada jenjang pendidikan dasar hingga menengah setiap tahunnya masih menemui sejumlah masalah
PEMPROV DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) diminta untuk mengkaji kebijakan sekolah gratis, baik sekolah negeri maupun swasta.
Bunda, sedang bersiap menyekolahkan si kecil? Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan agar anak mendapatkan pendidikan terbaik untuk mengoptimalkan potensi mereka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved