Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Anies Dilarang Bangun Reklamasi Ancol Sebelum Revisi Perda Kelar

Insi Nantika Jelita
20/7/2020 14:30
Anies Dilarang Bangun Reklamasi Ancol Sebelum Revisi Perda Kelar
Pantai Ancol di Jakarta(MI/Ramdani)

DPRD DKI Jakarta melarang Gubernur Anies Baswedan untuk membangun reklamasi Ancol, sebelum revisi peraturan daerah (perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) selesai dibahas.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Darah (Bapemperda) DPRD DKI Pantas Nainggolan menegaskan sampai saat ini belum ada jadwal resmi kapan rapat paripurna pembahasan revisi perda tersebut dilakukan.

"Yang jelas, jangan ada pembangunan dulu di sana kalau perda belum terbit," ujar Pantas saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (20/7).

Pantas menjelaskan sebelum Bapemperda menyusun dan membahas perda tersebut, harus ada rapat paripurna antara eksekutif dan legislatif.

Baca juga: DPRD: Belum Ada Pembahasan Revisi Perda RDTR Reklamasi Ancol

"Di situ, Pak Gubernur (Anies) menjelaskan rancangan perda. Setelah itu, baru kita bahas penyusunannya secara keseluruhan," tukas Pantas.

Menurut Anggota DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan itu, pembahasan dalam paripurna itu perlu dilakukan untuk mengetahui kajian-kajian misalnya analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau AMDAL dan kajian lingkungan lainnya.

Pantas menegaskan Anies tidak bisa sembarangan langsung membangun reklamasi Ancol sebelum anggotan dewan sepakat terhadap revisi perda RDTR tersebut.

"Ini kan ada inkonsistensi gubernur yang sebelumnya mencabut izin reklamasi (teluk Jakarta) dan kini mau mereklamasi Ancol. Perlu ada alasan yang mendasari hal ini. Kalau tidak ada perda, tidak bisa," pungkas Pantas. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya