Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KORLANTAS Polri menerbitkan pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional dari rumah saja tanpa harus hadir ke Satpas Korlantas Polri, Jakarta dengan cara daring.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, terobosan ini dibuat demi memutus mata rantai pandemi korona covid-19 yang tengah dalam era adaptasi baru.
"Ini sebuah langkah terobosan baru berkaitan era adaptasi baru dan bertujuan untuk menghindari kerumunan-kerumunan masa," ungkap Istiono di Kantor NTMC Polri, Jakarta, Rabu (15/7).
Istiono pun menjamin keamanan terkait proses verifikasi dan daftar SIM internasional via daring.
"Mekanismenya sudah diatur sedemikian rupa, program-program di dalamnya sudah ditayangkan semuanya. Jika telah daftar, besoknya harus sudah di antar," paparnya.
Pembuatan SIM internasional dapat dilakukan dengan sangat mudah, yakni dengan mengakses siminternasional.korlantas.polri.go.id atau cukup menulis kata kunci SIM internasional.
Baca juga : Polri Bakal Copot Oknum Pemberi Surat Jalan Joko S Tjandra
Masyarakat yang membutukan SIM internasional wajib mengunggah foto SIM yang masih berlaku, KTP, paspor, foto KITAP (khusus WNA), pasfoto dengan warna latar belakang putih dan foto tanda tangan.
Selanjutnya pemohon memilih cara pengambilan SIM internasional.
Pengambilan dapat diambil sendiri di Kantor Pelayanan SIM internasional Korlantas Polri atau dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman PT. Pos Indonesia atau Gojek.
"Untuk biaya pembuatan SIM internasional baru ialah Rp250 ribu, sedangkan perpanjangan Rp225 ribu. SIM internasional juga berlaku 92 negara," ujar Istiono. (OL-2)
Operasi Patuh Jaya dimulai hari ini, Senin (15/7). Para pengendara baik roda dua maupun roda empat diminta tak lupa membawa surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK saat berkendara.
Aksi pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan anggota Patroli Jalan Raya (PJR) terhadap pengendara mobil pick up terjadi di ruas Jalan Tol Halim
Uji coba aturan baru ini dilakukan di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dengan adanya SIM C1, pengendara sepeda motor akan lebih terkualifikasi sesuai dengan kapasitas mesin kendaraan yang mereka gunakan.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri merencanakan perubahan besar dengan mengganti nomor surat izin mengemudi (SIM) menjadi nomor induk kependudukan (NIK)
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved