Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta sekaligus penasihat Fraksi PAN DPRD DKI Zita Anjani menyebut jalur zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI tahun ini sudah menyimpang.
Dari hasil audiensi yang dilakukan Fraksi PAN hari ini dengan perwakilan orangtua murid yang mengadukan soal PPDB ditemukan adanya anak yang tidak diterima karena faktor usia padahal lokasi rumahnya sangat dekat dengan sekolah tujuan. Di sisi lain, ada anak yang memiliki jarak yang jauh antara tempat tinggalnya dari sekolah tujuan justru diterima karena usia yang lebih tua.
"Ada sekolah jalurnya zonasi yang dekat-dekatan yang diterima jauh banget, yang benar-benar jauh. Artinya bukan lagi zonasi. Ini sudah usia karena yang jauh saja masuk, jauh sekali," kata Zita di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (6/7).
Namun demikian, untuk mengulang kembali proses PPDB, menurutnya, juga tidak mungkin karena berisiko menimbulkan konflik dengan orangtua murid yang anaknya sudah diterima di sekolah negeri melalui jalur zonasi.
Baca juga: Akhirnya, Pemprov DKI Revisi Juknis Zonasi PPDB
Untuk itu, Zita pun mendorong agar Pemprov DKI Jakarta bisa bertanggung jawab kepada para korban PPDB jalur zonasi terutama siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan terpaksa harus bersekolah di sekolah swasta dengan menanggung keseluruhan biaya sekolah hingga lulus.
"Anak miskin itu yang kita tuntut. Kita meminta pembiayaan untuk anak-anak tidak mampu untuk masuk swasta. Semuanya gratis. Kan kalau di negeri, gratis uang pangkal, uang gedung gratis. Contoh di Semarang itu pemerintahnya menunjuk 20 atau lebih sekolah swasta untuk jadi partner. Dibiayain kan bisa. Sampai tamat. Itu solusi," tegasnya.
Menurut Zita, solusi ini juga sebelumnya sudah dijanjikan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) saat rapat dengan Komisi E pada dua pekan lalu. Zita menuntut agar Disdik DKI menepati janji tersebut.
"Sesuai janji Disdik di rapat Komisi E dua minggu lalu yang dihadiri oleh teman-teman media, Disdik janji mau kasih solusi administrasi atau keuangan untuk anak-anak yang tidak mampu dan tertolak di PPDB dan terpaksa harus masuk swasta. Saya rasa itu bisa. Anggaran kita kan besar. Untuk uang emergency itu belanja tidak terduga, covid-19 bisa dari BTT. Kenapa pendidikan nggak bisa?" tukasnya. (OL-14)
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Seorang operator Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN 19 Kota Depok, yang berinisial GR, saat ini sedang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Pemprov Jawa Barat terus berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan kualitas dalam proses PPDB. Mereka juga memastikan bahwa setiap siswa memiliki kesempatan yang adil
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
Akibat sistem PPDB yang belum berkeadilan, terjadilah rebutan bangku sekolah yang tidak fair yang memicu kecurangan terjadi merata di semua daerah.
Sosiolog UNJ, Rakhmat Hidayat, mengungkapkan banyak orangtua rela melakukan berbagai cara untuk memastikan anak mereka diterima di sekolah negeri.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved