Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta menegaskan sudah mengikuti aturan dan prosedur yang ada sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 18 tahun 2018 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dalam proses penutupan diskotek Golden Crown yang terjadi pada Februari lalu.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi juga menegaskan pihaknya menghargai gugatan pengelola Golden Crown ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Ya itu kan pendapat mereka. Kita hargai. Kami juga punya pendapat sendiri sesuai kenyataan di lapangan. Prosedur hukum sudah dijalankan berdasar Pergub 18 Tahun 2018. Kita menghargai keputusan hukum yang sudah dikeluar via PTUN," kata Bambang saat dikonfirmasi mediaindonesia.com, Kamis (2/7).
Namun, Bambang akan berupaya atas putusan PTUN dengan mendorong Biro Hukum DKI Jakarta untuk mengajukan banding.
Baca juga: Kalah Gugatan Penutupan Diskotek, Pemprov DKI Berniat Banding
Sebelumnya, kasus ini bermula dari razia yang dilakukan oleh BNN Provinsi DKI Jakarta di diskotek Golden Crown pada 5 Februari 2020 dini hari. Dalam razia itu, didapati 213 pengunjung yang dites urine positif pengguna narkoba.
Atas hasil itu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengeluarkan rekomendasi kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP (PMPTSP) DKI untuk penutupan Golden Crown dengan pencabutan tanda daftar usaha pariwisata karena dianggap melanggar Pergub No. 18 tahun 2018 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Dinas PMPTSP pun menerbitkan SK Kepala Dinas PMPTSP nomor 19 tahun 2020 yang menyatakan pencabutan terhadap TDUP PT Mahkota Aman Sentosa. Tidak terima atas putusan itu, PT Mahkota Aman Sentosa mengajukan gugatan.
Hasilnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kalah karena gugatan manajemen dikabulkan seluruhnya. PTUN menyebut Pemprov DKI harus mencabut SK Kepala Dinas PMPTSP No. 19 tahun 2020 tentang Pencabutan TDUP PT Mahkota Aman Sentosa karena prosedur penutupan memiliki kekurangan yuridis, yaitu tidak sesuai Pergub No. 18 tahun 2018. (OL-14)
Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha White Rabbit PIK karena peredaran narkoba. Polri tegaskan tidak ada ruang bagi hiburan malam yang melanggar hukum.
Pemprov DKI Jakarta cari solusi baru atasi ikan sapu-sapu. Rano Karno lirik teknologi Brasil yang mampu mengolah ikan menjadi arang bernilai ekonomi.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan guna mendukung kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan bersama di ruang publik.
Sinergi ini diharapkan mampu memastikan aliran air menuju laut tetap lancar saat debit air meningkat tajam.
Ia menyoroti video yang beredar memperlihatkan kendaraan dinas digunakan di luar konteks pekerjaan, bahkan diduga untuk keperluan keluarga di luar kota.
Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN selama masa WFH berlangsung.
Sejarawan Ita Fatia Nadia tegaskan perkosaan massal 1998 adalah fakta, desak PTUN nyatakan Fadli Zon keliru. Kesaksian korban menguatkan bukti.
Ketua IDAI mengungkap kronologi mutasi hingga pemberhentian yang disebut terkait absen 28 hari kerja, serta menegaskan langkah konstitusional dan amanah organisasi pasca putusan MK.
DPP Partai Ummat menilai bahwa putusan pengadilan tersebut tidak serta-merta mencerminkan kebenaran substantif, etika politik, maupun cita-cita awal pendirian Partai Ummat.
MENTERI Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menegaskan agar kubu yang tidak puas dalam dualisme kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggugat PTUN
Koalisi masyarakat sipil menggugat Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penyangkalan tragedi pemerkosaan Mei 1998
Wamen adalah orang-orang profesional yang tidak dapat bekerja secara multitaksing atau mengerjakan lebih dari satu peran sekaligus.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved