Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta menegaskan sudah mengikuti aturan dan prosedur yang ada sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 18 tahun 2018 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dalam proses penutupan diskotek Golden Crown yang terjadi pada Februari lalu.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi juga menegaskan pihaknya menghargai gugatan pengelola Golden Crown ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Ya itu kan pendapat mereka. Kita hargai. Kami juga punya pendapat sendiri sesuai kenyataan di lapangan. Prosedur hukum sudah dijalankan berdasar Pergub 18 Tahun 2018. Kita menghargai keputusan hukum yang sudah dikeluar via PTUN," kata Bambang saat dikonfirmasi mediaindonesia.com, Kamis (2/7).
Namun, Bambang akan berupaya atas putusan PTUN dengan mendorong Biro Hukum DKI Jakarta untuk mengajukan banding.
Baca juga: Kalah Gugatan Penutupan Diskotek, Pemprov DKI Berniat Banding
Sebelumnya, kasus ini bermula dari razia yang dilakukan oleh BNN Provinsi DKI Jakarta di diskotek Golden Crown pada 5 Februari 2020 dini hari. Dalam razia itu, didapati 213 pengunjung yang dites urine positif pengguna narkoba.
Atas hasil itu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengeluarkan rekomendasi kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP (PMPTSP) DKI untuk penutupan Golden Crown dengan pencabutan tanda daftar usaha pariwisata karena dianggap melanggar Pergub No. 18 tahun 2018 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Dinas PMPTSP pun menerbitkan SK Kepala Dinas PMPTSP nomor 19 tahun 2020 yang menyatakan pencabutan terhadap TDUP PT Mahkota Aman Sentosa. Tidak terima atas putusan itu, PT Mahkota Aman Sentosa mengajukan gugatan.
Hasilnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kalah karena gugatan manajemen dikabulkan seluruhnya. PTUN menyebut Pemprov DKI harus mencabut SK Kepala Dinas PMPTSP No. 19 tahun 2020 tentang Pencabutan TDUP PT Mahkota Aman Sentosa karena prosedur penutupan memiliki kekurangan yuridis, yaitu tidak sesuai Pergub No. 18 tahun 2018. (OL-14)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbun mengungkapkan berdasarkan bukti yang ada, KPU disebut telah melawan hukum.
PTUN Jakarta akan menyidangkan perkara dengan presiden sebagai tergugat
PTUN mengeluarkan putusan dan memerintahkan Dewas KPK menghentikan proses persidangan etik terhadap Nurul Ghufron.
Perintah menghentikan proses persidangan etik tertuang dalam putusan sela gugatan Ghufron di PTUN Jakarta.
PDIP sulit membuktikan adanya perbuatan melawan hukum penguasa (PMHP) dalam gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Nurul Ghufron dipandang akan merugi jika tidak menghadiri persidangan etiknya. Hak untuk membela dirinya tidak akan terpakai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved