Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Anies Atur 50% Karyawan Masuk Kerja, Pengamat: Sulit Diawasi

Insi Nantika Jelita
10/6/2020 11:30
Anies Atur 50% Karyawan Masuk Kerja, Pengamat: Sulit Diawasi
Penumpang KRL yang menumpuk dan mengular di Stasiun Bogor (8/6/2020)(MI/Bary Fathahilah)

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Anies Baswedan soal pembatasan jumlah karyawan yang masuk kerja maksimal 50% sulit diawasi.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

"Saya dari awal sudah bilang itu sebuah hal yang sulit. Perintah gubernur untuk antisipasi jumlah pekerja 50% itu bukan saja hadir di tempat kerjanya, tapi soal lalu lalang warga naik transportasi atau kendaraan pribadi," ujar Agus, Rabu (10/6).

Seperti diketahui pada hari pertama aktivitas perkantoran di Jakarta kembali dibuka pada Senin (8/6) lalu, terjadi penumpukan calon penumpang di loket antrean stasiun-stasiun yang ada. Misalnya di Stasiun Bogor.

Baca juga: Rupiah Melemah Kembali Dekati Level Rp14.000 per dolar AS

Begitu pula dengan kepadatan lalu lintas di banyak ruas jalan Ibu Kota. Kendaraan roda dua dan roda empat memenuhi jalan dan menimbulkan kemacetan.

"Terpikirkah dia (Anies) orang itu tidak semua naik mobil pribadi, tapi angkutan umum. Siapa yang mengawasi? Pemprov katakanlah bisa mengawasi perusahaan, meski susah. Tapi kalau kendaraan umum gimana caranya? Makin sulit itu," tukas Agus.

Ia menyarankan agar perusahaan mengatur jam masuk dan keluar di luar jam sibuk pada umumnya. Hal ini untuk mengantisipasi penumpukan calon penumpang di halte busway dan stasiun kereta api. Pegawai yang berusia di atas 45 tahun sebaiknya bekerja dari rumah atau work from home.

"Dari setengah jumlah pegawai yang masuk itu misalnya sebagian masuk jam 10.00 karena jam 09.00 pagi itu KRL kosong. Pulangnya juga jam 16.00 saja. Tapi ini jangan salah KRL karena masalah ini harus dilihat dari hulunya soal kebijakan 50% itu," pungkas Agus.

Sementara itu  Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah mengklaim dengan adanya pembatasan karyawan 50% itu, justru protokol kesehatan covid-19 diperketat. Hal ini sebagai upaya pencegahan penularan covid-19 di lingkungan kerja.

"Ketentuan protokolnya malah diperketat karena kalau tidak diperketat kita khawatir penyebaran covid-19 yang sudah kita lakukan selama dua bulan ke belakang malah jadi sia-sia," kata Andri.

Jadi, imbuh Andri, perbedaannya di situ saja. "Malah di PSBB di masa transisi diperketat, bukan diperlonggar. Yang diperlonggar, sektor yang dikecualikan atau yang beroperasinya," jelas Andri. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya