Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Antusiasme Warga Jakarta Bersepeda Selama PSBB Dinilai Minim

Insi Nantika Jelita
09/6/2020 17:35
Antusiasme Warga Jakarta Bersepeda Selama PSBB Dinilai Minim
Warga Jakarta menggunakan masker bersepda di jalan protokol pada Minggu (7/6)(MI/Andry Widiyanto)

PEMERINTAH provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memerintahkan perkantoran menyediakan 10% lahan parkir untuk sepeda selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Namun, Direktur Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Syafrudin menganggap selama ini warga Jakarta minim antusias dalam bersepeda.

"Saya lihat enggak ada tuh peningkatan orang bersepeda dan jalan kaki di Jakarta. Palingan yang jalan kaki itu rata-rata yang olahraga saja lalu asik selfie. Untuk keseharian kerja itu jarang banget," ujar Syafrudin di Jakarta, Selasa (9/6)

Ia mengatakan kebanyakan pekerja di Jakarta lebih banyak menggunakan kendaraan pribadi untuk beraktivitas kerja, ketimbang angkutan umum atau bahkan sepeda.

"New comer untuk bersepeda tidak banyak selama PSBB ini. Sebenaenya regulasi dari DKI itu sudah bagus. Tapi, kenyataan warga masih memilih naik mobil atau motor dalam bekerja. Perlu didorong kampanyenya," kata Syafrudin.

Baca juga : KPBB Setuju Adanya Ganjil Genap saat PSBB Transisi Jakarta

Sejak November tahun lalu, polisi menilang sepeda motor atau mobil yang melintas di jalur sepeda yang sudah dibuat oleh Pemprov DKI. Bagi pengendara motor yang tertangkap basah di atas jalur sepeda didenda Rp500 ribu. Hal itu, dinilai Syafrudin saat ini sudah lama tidak terlihat lagi. Jalur sepeda yang ada itu dianggap sia-sia.

"Seharusnya digencarkan lagi sanksi tilangnya itu biar ada efek jera. Tapi belakangan sudah tidak ada lagi. Saya kira ini yang perlu didorong oleh pembuat regulator soal aturan bersepeda itu," tandas Syafrudin.

Diketahui, dalam pasal 21 Peraturan Gubernur No 51 tahun 2020 tentang PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Aman, Sehat, dan Produktif, penyediaan parkir sepeda wajib ada di parkir perkantoran, parkir pusat perbelanjaan, parkir stasiun, parkir terminal, parkir dermaga, dan pakir halte. Khusus untuk ruang parkir perkantoran wajib menyediakan 10% dari kapasitas parkirnya untuk sepeda. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya