Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

DKI: Perusahaan yang Langgar PSBB Transisi Harus Bayar Rp25 Juta

Insi Nantika Jelita
08/6/2020 18:15
DKI: Perusahaan yang Langgar PSBB Transisi Harus Bayar Rp25 Juta
Karyawan melakukan aktivitas di pusat perkantoran, kawasan SCBD, Jakarta, hari ini.(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

KEPALA Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengungkapkan, perusahaan yang melanggar peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi, tidak akan ditutup izin usaha tersebut.

"Enggak, enggak ada (penutupan). Diberikan teguran dan denda saja biar ada perbaikan, supaya tidak ada pelanggaran lagi," ujar Arifin saat hubungi, Jakarta, Senin (8/6).

Satpol PP bakal sidak ke perusahaan-perusahaan di Ibu kota untuk memastikan menerapkan protokoler kerja yang sudah ditentukan Pemprov DKI Jakarta, yakni adanya pembatasan karyawan sebesar 50%. Apabila ada yang melanggar, perusahaan itu akan didenda sebesar Rp25 juta.

Seluruh karyawan dan pengunjung diwajibkan memakai masker. Ruang kerja di dalam satu ruangan pun juga jarus diberi jarak antarpegawai dan protokol kesehatan Covid-19 lainya.

Aturan itu dipertegas kedalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 1363 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/ Tempat Kerja saat Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Arifin menyebut peran tim gugus Covid-19 internal perusahaan juga penting berperan dalam mengawasi kondisi karyawan perusahaanya. Acuan protokol kerja dari DKI, katanya, masing-masing perusahaan memiliki kewenangan untuk merinci aturan mereka sendiri.

"Pihak perusahaan juga punya fungsi pengawasan yang sama untuk mengecek sudah jalan belum aturan itu. Yang membuat aturan itu kan dari pengelolanya sendiri, yang atur jumlah berapa pegawainya yang work from home dan yang masuk ke kantor," tandas Arifin. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya