Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta perusahaan mewajibkan karyawan untuk mengisi pemeriksaan kesehatan melalui self-assessment atau penilaian mandiri risiko covid-19. Hal itu dilakukan satu hari sebelum masuk kantor.
"Ketentuan itu bagi seluruh pekerja untuk memastikan pekerja dalam kondisi tidak terjangkit covid-19 serta mewajibkan tamu atau pengunjung kantor untuk mengisi form self-assessment juga," jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 1363 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/ Tempat Kerja saat Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Pendeteksian dini dalam self-assessment risiko covid-19 diberikan melalui beberapa pertanyaan seputar pemeriksaan kesehatan terhadap gejala-gejala virus menular itu.
Baca juga: Perusahaan Dilarang Pecat Karyawan yang Jalani Isolasi Mandiri
Apabila ada karyawan yang diketahui memiliki gejala-gejala terjangkit covid-19, maka diurus oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 internal perusahaan yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan petugas Kesehatan.
"Perusahaam harus menyediakan area atau ruangan tersendiri untuk observasi pekerja, tamu atau pengunjung yang ditemukan gejala covid-19) saat dilakukan skrining," jelas Andri.
Tim gugus tugas covid-19 internal perusahaan juga harus memantau kesehatan pekerja secara proaktif. Dalam SK Disnaker DKI Jakarta itu, ada pembatasan karyawan yang masuk kerja 50%.
Pihak perusahaan diminta menetapkan jumlah maksimal pekerja yang berada dalam satu ruangan dengan memperhatikan jarak minimal 1 meter antarkaryawan dalam satu ruangan. Karyawan dan seluruh pihak wajib menggunakan masker tiap saat.(OL-5)
Berdasarkan pedoman yang ada, covid-19 baru dianggap sebagai ancaman jika jumlah atlet yang tertular mencapai 5% dari total seluruh atlet dalam periode tujuh hari.
Sebanyak enam atlet dinyatakan positif Covid-19 dalam waktu kurang dari satu minggu penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024.
Lima dari enam atlet di Olimpiade Paris 2024 yang dinyatakan positif covid-19 merupakan atlet polo air Australia, dan satu merupakan atlet renang Inggris.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Menurut WHO, model kerja dari rumah dapat menciptakan kondisi berbahaya, yakni berdampak buruk bagi kesehatan karyawan.
Janji kampanye Ganjar terkait 1 nakes 1 desa dianggap tidak cukup penuhi kebutuhan layanan kesehatan
KASUS covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) kembali mengalami peningkatan. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau agar masyarakat tetap waspada.
Kampanyekan kembali pemakaian masker dan vaksin booster Covid-19 merupakan salah satu upaya pencegahan yang harus dilakukan masyarakat Indonesia.
Berikut adalah serangkaian langkah-langkah rinci untuk menjaga diri dari potensi penularan virus saat berkegiatan di tempat ramai.
Masyarakat diminta mengikuti protokol kesehatan karena peningkatan penyebaran covid-19 varian JN.1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved