Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Sebelum Bekerja, Karyawan Wajib Isi Self-Assessment Covid-19

Insi Nantika Jelita
08/6/2020 07:18
Sebelum Bekerja, Karyawan Wajib Isi Self-Assessment Covid-19
ilustrasi deteksi covid-19(medcom.id)

PEMERINTAH provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta perusahaan mewajibkan karyawan untuk mengisi pemeriksaan kesehatan melalui self-assessment atau penilaian mandiri risiko covid-19. Hal itu dilakukan satu hari sebelum masuk kantor.

"Ketentuan itu bagi seluruh pekerja untuk memastikan pekerja dalam kondisi tidak terjangkit covid-19 serta mewajibkan tamu atau pengunjung kantor untuk mengisi form self-assessment juga," jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 1363 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/ Tempat Kerja saat Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Pendeteksian dini dalam self-assessment risiko covid-19 diberikan melalui beberapa pertanyaan seputar pemeriksaan kesehatan terhadap gejala-gejala virus menular itu.

Baca juga:  Perusahaan Dilarang Pecat Karyawan yang Jalani Isolasi Mandiri

Apabila ada karyawan yang diketahui memiliki gejala-gejala terjangkit covid-19, maka diurus oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 internal perusahaan yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan petugas Kesehatan.

"Perusahaam harus menyediakan area atau ruangan tersendiri untuk observasi pekerja, tamu atau pengunjung yang ditemukan gejala covid-19) saat dilakukan skrining," jelas Andri.

Tim gugus tugas covid-19 internal perusahaan juga harus memantau kesehatan pekerja secara proaktif. Dalam SK Disnaker DKI Jakarta itu, ada pembatasan karyawan yang masuk kerja 50%.

Pihak perusahaan diminta menetapkan jumlah maksimal pekerja yang berada dalam satu ruangan dengan memperhatikan jarak minimal 1 meter antarkaryawan dalam satu ruangan. Karyawan dan seluruh pihak wajib menggunakan masker tiap saat.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya