Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SATPOL PP DKI Jakarta menyebut terdapat tren penaikkan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang terjadi usai lebaran. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan hal itu diduga akibat pelonggaran kedisiplinan terjadi pada prilaku masyarakat terhadap PSBB. Terlebih saat ini isu-isu kenormalan baru terus bergulir di media.
"Mulai terjadi pelanggaran setelah lebaran. Masyarakat cenderung melonggarkan kedisiplinan usai lebaran. Apalagi beredar isu-isu normal baru yang mungkin membuat masyarakat merasa sudah selesai PSBB. Padahal saat ini masih PSBB," kata Arifin saat dihubungi mediaindonesia.com, Selasa (2/6).
Arifin mencontohkan makin sering petugas Satpol PP yang berpatroli menemukan warga melakukan pelanggaran seperti tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, dan berkerumun di tempat umum.
"Pembatasan-pembatasan mulai tidak dilakukan lagi oleh masyarakat seperti berkerumun melakukan aktivitas usaha di luar 11 sektor yang dikecualikan," tutur Arifin.
Akibat hal ini, Arifin menegaskan akan ada peningkatan pengawasan terhadap aktivitas warga. Satpol PP akan semakin gencar melakukan patroli-patroli agar masyarakat tetap menjaga kedisiplinan hingga PSBB benar-benar dinyatakan berakhir. Ia juga mengimbau agar masyarakat senantiasa menjaga kedisiplinan agar PSBB berhasil sehingga bisa dirasakan dengan adanya pelonggaran nantinya.
baca juga: DKI Diminta Tidak Kendurkan Pemeriksaan Kesehatan Usai PSBB
"Saya selalu mengingatkan Jakarta masih PSBB maka patuhi, disiplin. Disiplin dengan penuh kesadaran supaya dua bulan lebih kita bersama-sana berjuang untuk melawan covid-19 ini harus bisa ada hasil yang maksimal. Jangan karena kelalaian kita tidak menaati masker, berkermumun berpotensi terjadi penularan. Kami tidak akan pernah lelah mengingatkan masyarakat karena kami garda terdepan melakukan tindakan preventif dari penularan," tegasnya.(OL-3)
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan tidak bisa ditawar-tawar lagi dan menjadi sebuah keharusan warga untuk patuh terhadap kebijakan tersebut.
Disnaker DKI Jakarta menutup sementara delapan perusahaan pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.
Kendati demikian, Polda Metro Jaya tetap mengedepankan Satpol PP DKI untuk melakukan penindakan. Oleh karena itu, dibutuhkan pentunjuk teknis terkait penindakan di lapangan.
Satpol PP DKI Jakarta sudah mulai melakukan penerapan denda progresif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Jumlah tersebut meningkat dibanding catatan data terakhir pada 3 September 2020 lalu yakni 139.201 orang tak menggunakan masker.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyebut Jakarta sudah dalam kondisi yang darurat. Dia menyarankan Gubernur DKI untuk meminta bantuan TNI dan Polri dalam pengawasan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved