Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Ombudsman: Jakarta Terapkan New Normal, Tenaga Medis Kerepotan

Insi Nantika Jelita
01/6/2020 14:41
Ombudsman: Jakarta Terapkan New Normal, Tenaga Medis Kerepotan
Suasana Stasiun Tanah Abang yang dipadati penumpang.(MI/Andri Widiyanto )

KEPALA Ombudsman Perwakilan Jakarta, Teguh Nugroho, menilai penerapan kenormalan baru (new normal) di wilayah Jakarta menjadi ancaman bagi tenaga medis. Apalagi jika warga tidak acuh terhadap bahaya penularan covid-19.

"Para tenaga medis sudah berada di titik terendah kelelahan bekerja. Hal ini bisa memperparah beban mereka saat ada kebijakan pelonggaran pembatasan," ujar Teguh saat dihubungi, Senin (1/6).

Baca juga: Wapres Apresiasi Daerah yang Berinovasi Lawan Covid-19

Pada April lalu, lanjut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menambah 5.000 relawan dan 7.000 tambahan dari Gugus Tugas Nasional. Hal itu disebabkan berkurangnya jumlah tenaga medis di rumah sakit Jakarta. Mengingat, jumlah pasien covid-19 membludak.

"Tapi nyatanya, banyak relawan yang belum direkrut sudah mengundurkan diri. Kesiapan rumah sakit, alat pelindung diri (APD), alat tes, juga harus diantisipasi, jika terjadi gelombang kedua dengan pelonggaran itu," pungkas Teguh.

Selain jumlah tenaga medis yang berkurang, Teguh turuh menyoroti ketersediaan APD bagi dokter dan perawat. Per April, Jakarta membutuhkan 800 ribu APD. Namun, saat ini baru tersedia 210 ribu APD.

Baca juga: TNI-Polri Kawal New Normal, Kontras: Situasi Jadi Tidak Normal

Untuk jumlah kasus positif covid-19 di Jakarta sudah mencapai 7.272 orang, dengan 1.823 pasien masih dirawat di rumah sakit. Kemudian, 2.101 pasien covid-19 dinyatakan sembuh dan 520 orang meninggal dunia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan ada 67 rumah sakit yang menjadi rujukan untuk penanganan kasus covid-19. Jumlah ini meningkat tajam dari kasus pertama covid-19 diumumkan pada 2 Maret lalu.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya