Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan aturan terkait pemangkasan tunjangan kinerja daerah (TKD) Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan PNS dalam Rangka Penanganan Covid-19.
"Ya, benar, Pak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan tersebut," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir saat dihubungi, Jumat (29/5).
Chaidir menuturkan TKD PNS dan calon PNS dirasionalisasi sebesar 25% tergantung kelas jabatannya. Tidak hanya itu, insentif pemungutan pajak daerah dirasionalisasi sebesar 25% dari insentif yang diterima.
Baca juga: Total Denda Pelanggaran PSBB DKI Jakarta Hampir Rp600 Juta
"Tunjangan transportasi bagi pejabat struktural tidak dibayarkan. Namun, aturan ini dikecualikan untuk mereka yang terlibat langsung dalam penanganan covid-19," ucap Chaidri.
Mereka yang dikecualikan antara lain tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan yang langsung menangani covid-19. Kemudian petugas pemulasaran jenazah dengan prosedur covid-19, petugas pengelola data informasi epidemiologis, serta petugas yang terlibat langsung dalam penanganan wabah virus korona.
Pergub juga mengatur soal penundaan pembayaran TKD PNS DKI sebesar 25%. Begitu juga dengan insentif pemungutan pajak daerah ditunda sebesar 25% dari insentif yang diterima.
"Penundaan pembayaran penghasilan dikecualikan terhadap PNS/Calon PNS yang tidak terdampak rasionalisasi penghasilan," ujar Chaidir.
Pemangkasan dan penundaan TKD ini berlangsung dari April hingga Desember 2020. Berdasarkan hal tersebut, kata dia, penghasilan yang dibayarkan hanya sebesar 50% dari TKD PNS.
"Pembayaran penundaan penghasilan dilakukan dengan memperhatikan alokasi, siklus, dan kemampuan Anggaran Pendapatan Belanda Daerah (APD) pada tahun anggaran berikutnya," pungkas Chaidir. (OL-1)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Nasib mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih di tangan penyidik Polda Metro Jaya.
Koalisi PKS dan Partai Golkar Depok sepakat mengusung Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi sebagai bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok.
Dinas Dukcapil akan mengganti nomenklatur yang tertera dalam Kartu Tanpa Penduduk (KTP) dari yang sebelumnya DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Membangun kawasan aglomerasi membutuhkan komitmen kuat dari semua pihak terkait, baik pemerintah, sektor swasta, maupun masyarakat secara keseluruhan.
Perantau yang akan mengadu nasib di Ibu Kota tahun ini diprediksi turun sebesar 10 ribu-15 ribu orang.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta memperkirakan jumlah pendatang baru di Jakarta tahun ini hanya 15-20 ribu jiwa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved