Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan mewanti-wanti rumah ibadah yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan dikenai sanksi.
Ia mengimbau masyarakat tidak menggelar salat Ied di musala, masjid maupun tanah lapang saat Idulfitri
Tujuannya untuk menghindari kerumunan dan penyebaran virus korona.
"Jajaran Pemprov DKI akan memantau bukan saja tempat ibadah tapi juga semua tempat-tempat yang tidak boleh beraktivitas. Semua akan ditegur, semua bisa diberikan sanksi. Karena jelas di dalam aturannya semua kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang, di masa wabah ini tidak diizinkan," tegas Anies dalam konferensi pers daring, Jumat (22/5).
Anies mengungkapkan sanksi yang sudah disahkannya di dalam Peraturan Gubernur No 41 tahun 2020 pun berlaku untuk semua pihak tanpa pandang bulu.
"Jadi ini adalah ketentuan yang berlaku untuk semuanya. Jadi semuanya akan didisiplinkan dan petugas kita akan bekerja untuk mengamankan itu. demikian," tandasnya.
Semua orang diharapkan mengambil sikap bertanggung jawab bukan hanya untuk melindungi diri sendiri dari paparan virus tetapi juga untuk melindungi orang lain.
Sebab, Anies menegaskan tidak menutup kemungkinan orang dengan tidak memiliki gejala apapun ternyata sudah terpapar covid-19 dan menularkannya kepada orang lain.
"Karena itu, pesan kita adalah jangan mengambil sikap yang tidak mementingkan kepentingan orang banyak. Lindungi diri anda, lindungi orang lain, lindungi keluarga," tandasnya. (OL-8).
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan tidak bisa ditawar-tawar lagi dan menjadi sebuah keharusan warga untuk patuh terhadap kebijakan tersebut.
Disnaker DKI Jakarta menutup sementara delapan perusahaan pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.
Kendati demikian, Polda Metro Jaya tetap mengedepankan Satpol PP DKI untuk melakukan penindakan. Oleh karena itu, dibutuhkan pentunjuk teknis terkait penindakan di lapangan.
Satpol PP DKI Jakarta sudah mulai melakukan penerapan denda progresif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Jumlah tersebut meningkat dibanding catatan data terakhir pada 3 September 2020 lalu yakni 139.201 orang tak menggunakan masker.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyebut Jakarta sudah dalam kondisi yang darurat. Dia menyarankan Gubernur DKI untuk meminta bantuan TNI dan Polri dalam pengawasan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved