Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SALAH satu mal di kawasan Ciledug, Tangerang, Banten, kembali membuka toko dan menyebabkan kerumunan warga hingga area pintu depan. Dalam video yang viral di media sosial tersebut, pengunjung terlihat menyerbu mal sampai membludak.
Bahkan, sejumlah pengunjung terlihat tidak mematuhi protokol kesehatan. Padahal, Pemerintah Kota Tangerang telah memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 31 Mei 2020. Namun, aturan itu layaknya angin lalu yang tidak dipedulikan.
Baca juga:Anies: Jika Disiplin, PSBB Tahap ke-3 jadi Perpanjangan Terakhir
Menanggapi kejadian tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Yusri Yunus, mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Pemkot Tangerang, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
"Jika benar-benar terjadi pelanggaran terhadap aturan PSBB, maka sanksi yang diberikan adalah menutup tempat tersebut hingga batas waktu yang tidak tentukan," ucap Yusri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/5).
Untuk penindakan lebih lanjut, Yusri menjelaskan hal tersebut tergantung kebijakan wali kota dan Satpol PP wilayah setempat.
"Tetapi, kita akan bersinergi dengan pihak-pihak terkait, karena kita semua anggota merupakan gugus tugas COVID-19," ungkapnya.
Baca juga:Sah! Anies Perpanjang PSBB di DKI hingga 4 Juni
Yusri menambahkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Polisi pun tidak segan untuk menutup kegiatan mal demi mencegah pemyebaran korona.
"Jika memang benar mal itu lakukan pelanggaran PSBB, akan kami tutup seperti yang telah kami lakukan di Bekasi," tutur Yusri. (Ykb/A-3)
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan tidak bisa ditawar-tawar lagi dan menjadi sebuah keharusan warga untuk patuh terhadap kebijakan tersebut.
Disnaker DKI Jakarta menutup sementara delapan perusahaan pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.
Kendati demikian, Polda Metro Jaya tetap mengedepankan Satpol PP DKI untuk melakukan penindakan. Oleh karena itu, dibutuhkan pentunjuk teknis terkait penindakan di lapangan.
Satpol PP DKI Jakarta sudah mulai melakukan penerapan denda progresif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Jumlah tersebut meningkat dibanding catatan data terakhir pada 3 September 2020 lalu yakni 139.201 orang tak menggunakan masker.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyebut Jakarta sudah dalam kondisi yang darurat. Dia menyarankan Gubernur DKI untuk meminta bantuan TNI dan Polri dalam pengawasan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved