Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMBATASAN Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 2 telah dilaksanakan sejak 24 April. Berdasarkan data hasil evaluasi PSBB tahap 2 hingga 16 Mei, sebanyak 17.960 kendaraan melakukan pelanggaran PSBB seperti pengendara tidak menggunakan masker.
Jumlah ini menurun dari PSBB tahap pertama yang sebelumnya mencapai 21.988 pelanggaran.
"Jumlah pelanggar menurun. Dibandingkan PSBB tahap 1 berjalan dua minggu jumlah pelanggarnya lebih banyak dibanding PSBB tahap 2 yang baru berjalan tiga minggu," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Minggu (17/5).
Pelanggar terbanyak dari sektor kendaraan roda dua sebanyak 9.198 kendaraan yang melanggar aturan PSBB.
Di tempat kedua jenis kendaraan dengan pelanggaran terbanyak yakni roda empat pribadi sebanyak 4.462 kendaraan.
Sementara angkutan umum di tempat ketiga dengan 4.300 kendaraan.
Data pelanggaran ini didapat dari pengawasan di 18 lokasi jalan raya dan jalan tol.
Untuk volume kendaraan yang melintas di Jakarta selama PSBB tahap 2 sudah tinggal 44%. Sebelum PSBB, volume kendaraan yang melintas di koridor utama yakni Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin ialah 325.016 unit per hari.
Setelah PSBB jumlahnya menurun menjadi sebanyak 180.740 unit per hari. Untuk di wilayah perbatasan, jumlah kendaraan yang masuk Jakarta selama PSBB tahap 2 sebanyak 707.757 kendaraan per hari dengan jumlah orangnya mencapai 1.097.730 orang per hari.
Untuk jumlah kendaraan keluar Jakarta selama PSBB tahap 2 yakni 705.393 unit per hari. Sementara jumlah orang yang keluar mencapai 1.077.189 orang per hari. (OL-8).
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan tidak bisa ditawar-tawar lagi dan menjadi sebuah keharusan warga untuk patuh terhadap kebijakan tersebut.
Disnaker DKI Jakarta menutup sementara delapan perusahaan pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.
Kendati demikian, Polda Metro Jaya tetap mengedepankan Satpol PP DKI untuk melakukan penindakan. Oleh karena itu, dibutuhkan pentunjuk teknis terkait penindakan di lapangan.
Satpol PP DKI Jakarta sudah mulai melakukan penerapan denda progresif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Jumlah tersebut meningkat dibanding catatan data terakhir pada 3 September 2020 lalu yakni 139.201 orang tak menggunakan masker.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyebut Jakarta sudah dalam kondisi yang darurat. Dia menyarankan Gubernur DKI untuk meminta bantuan TNI dan Polri dalam pengawasan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved