Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JELANG lebaran, aktivitas pedagang Pasar Tanah Abang kembali berdenyut. Hari ini puluhan pedagang yang menyewa kios di luar blok-blok yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya kembali menggelar dagangannya untuk mengais rezeki.
Tidak hanya di kios-kios di Jalan Taman Jati Baru yang berada di luar jangkauan Pasar Jaya, pedagang juga menggelar lapak di trotoar. Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu memaklumi pedagang ingin kembali berjualan karena sudah tutup sejak pertengahan Maret.
Terlebih, jelang lebaran biasanya adalah momen di mana omset bisa meroket hingga berkali lipat. Namun, ia tetap tidak membenarkan pedagang yang membuka kembali lapak dagangannya karena Jakarta masih dalam status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Tetap tidak boleh berkerumum orang. Memang tadi lebih banyak pedagang. Ada yang kordinir. Besok kita akan pelan-pelan persuasif," kata Yassin saat dikonfirmasi, Minggu (17/5).
Pasar Tanah Abang yang dipadati orang menurut Yassin ada di Jalan Taman Jati Baru dekat Blok G. Tidak hanya pengunjung, lokasi itu juga dipadati oleh para karyawan toko, porter, dan kuli angkut barang.
"Pengunjungnya sebenarnya tidak terlalu banyak. Dampak ekonomi juga. Itu banyak karyawan juga," ungkapnya.
Yassin menyebut hari ini pedagang nekat berjualan juga disebabkan faktor akhir pekan yang memang menjadi puncak keramaian Tanah Abang. Ia menegaskan akan menebalkan jumlah personel untuk menertibkan para pedagang agar tidak menggelar lapak.
"Tapi tetap persuasif karena kebutuhan orang kan mendesak juga. Karena kita paham mereka hampir sebulan nggak berdagang. Kita lakukan besok atau bagaimana besok dengan persuasif atau humanis. Dengan kata-kata lembut, yang sopan dan dapat dipahami mereka," jelas Yassin. (OL-8).
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan tidak bisa ditawar-tawar lagi dan menjadi sebuah keharusan warga untuk patuh terhadap kebijakan tersebut.
Disnaker DKI Jakarta menutup sementara delapan perusahaan pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.
Kendati demikian, Polda Metro Jaya tetap mengedepankan Satpol PP DKI untuk melakukan penindakan. Oleh karena itu, dibutuhkan pentunjuk teknis terkait penindakan di lapangan.
Satpol PP DKI Jakarta sudah mulai melakukan penerapan denda progresif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Jumlah tersebut meningkat dibanding catatan data terakhir pada 3 September 2020 lalu yakni 139.201 orang tak menggunakan masker.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyebut Jakarta sudah dalam kondisi yang darurat. Dia menyarankan Gubernur DKI untuk meminta bantuan TNI dan Polri dalam pengawasan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved