Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEJAK Selasa (14/4) hingga Rabu (13/5) total ada 1.145 perusahaan telah disidak oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker) DKI Jakarta dan 191 diantaranya ditutup sementara karena langgar PSBB
"Hingga hari ini ada 191 perusahaan ditutup sementara dengan total pekerja 16.594 orang," kata Kepala Disnaker DKI Andri Yansyah saat dihubungi, Rabu (13/5).
Wilayah terbanyak perusahaan yang melanggar yakni Jakarta Selatan sebanyak 49 perusahaan disusul Jakarta Barat 47 perusahaan. Lalu ada Jakarta Pusat sebanyak 32 perusahaan ditutup sementara.
Di Jakarta Utara ada 37 perusahaan yang ditutup sementara. Di Jakarta Timur ada 25 perusahaan yang ditutup sementara.
Baca juga :Disnaker DKI Jakarta Tak Permasalahkan Usia Kerja
Lalu ada 287 perusahaan yang bergerak di bidang yang tidak dikecualikan dan mendapat izin Kementerian Perindustrian menerima peringatan.
"Peringatan diberikan karena tidak menerapkan protokol covid-19," terangnya.
Dari total 287 perusahaan itu terdapat 53.697 pekerja yang masih aktif bekerja.
Selain itu, ada 668 perusahaan yang bergerak di bidang yang dikecualikan namun belum melaksanakan protokol kesehatan maksimal. Perusahaan ini turut mendapat peringatan dari Disnakertrans.
Dari 668 perusahaan itu, total ada 82.435 pekerja yang masih bekerja hingga hari ini. (OL-2)
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan tidak bisa ditawar-tawar lagi dan menjadi sebuah keharusan warga untuk patuh terhadap kebijakan tersebut.
Disnaker DKI Jakarta menutup sementara delapan perusahaan pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.
Kendati demikian, Polda Metro Jaya tetap mengedepankan Satpol PP DKI untuk melakukan penindakan. Oleh karena itu, dibutuhkan pentunjuk teknis terkait penindakan di lapangan.
Satpol PP DKI Jakarta sudah mulai melakukan penerapan denda progresif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Jumlah tersebut meningkat dibanding catatan data terakhir pada 3 September 2020 lalu yakni 139.201 orang tak menggunakan masker.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyebut Jakarta sudah dalam kondisi yang darurat. Dia menyarankan Gubernur DKI untuk meminta bantuan TNI dan Polri dalam pengawasan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved