Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Tunjangan Tenaga Medis yang Rawat Pasien Covid-19 Tidak Dipangkas

Insi Nantika Jelita
12/5/2020 13:50
Tunjangan Tenaga Medis yang Rawat Pasien Covid-19 Tidak Dipangkas
Petugas medis berpose usai melaksanakan tes swab COVID-19(Antara/Yulius Satria Wijaya)

Pemerintah provinsi DKI Jakarta memastikan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) tenaga medis yang menangani langsung pasien covid-19 tidak dipangkas.

"Hanya disesuaikan. Semua tenaga medis dan paramedis yang menangani langsung covid-19 dikecualikan," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Chaidir saat dihubungi, Jakarta, Selasa (12/5).

TPP Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta bakal dipangkas 50%. Hal ini disesuaikan dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk penanganan covid-19.

Baca juga: Rumah Dua Pejabat Bea Cukai Batam Digeledah Jampidsus

"Tenaga kesehatan yang berada di belakang meja, yaitu bagian administrasi bakal dikenai rasionalisasi TPP," ujar Chaidir.

Pemangkasan 50% TPP sesuai tindak lanjut Surat Keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dalam rangka Penanganan Covid-19, Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

"Nanti Dinas Kesehatan membuat usulan berapa paramedis yang langsung menangani covid-19. Ini kan kemampuan ekonomi kita terbatas karena kontraksi ekonomi. Saya luruskan, itu bukan pemotongan, tapi rasionalisasi," pungkas Chaidir. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya