Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Ojol Langgar PSBB Jakarta, Sanksinya Derek dan Denda

Putri Anisa Yuliani
12/5/2020 00:17
Ojol Langgar PSBB Jakarta, Sanksinya Derek dan Denda
Ojek online dilarang bawa penumpang selama PSBB(MI/Andry Widyanto)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta semakin tegas di pelaksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 2. Ketegasan ini dibuktikan lewat terbitnya Peraturan Gubernur nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Jakarta.

Ojek online (ojol) pun tak luput diawasi dan diatur sanksinya dalam pergub ini. Ketentuan mengenai ojol terdapat dalam pasal 14 ayat 2.

Pasal itu berbunyi setiap pengemudi sepeda motor yang digunakan sebagai angkutan roda dua berbasis aplikasi yang melanggar ketentuan membawa penumpang, (a) dikenakan sanksi denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp250.000. (b). kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau (c). tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Aturan ini dikecualikan dari ketentuan pada ayat 1 jika penumpang satu alamat/ tempat tinggal dengan pengemudi sepeda motor yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca juga : Kerja Sosial Hingga Denda Menanti Pelanggar PSBB

Pemberian sanksi dilakukan oleh Satpol PP dengan pendampingan dari Dinas Perhubungan dan Kepolisian.

Dalam melakukan penderekan kendaraan pelanggar PSBB, tempat penyimpanan kendaraan bermotor sebagaimana dapat bertempat di kantor kelurahan atau kantor kecamatan.

Setelah dilakukan penderekan kendaraan, Satpol PP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik/pengemudi sepeda motor dalam waktu 1 x 24 jam untuk mengambil kendaraannya.

Jika setelah melewati 3x24 jam pemilik/pengemudi sepeda motor tidak mengambil sepeda motor kendaraan akan dipindahkan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor Dinas Perhubungan yang prosesnya dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.(OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya