Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEPOLISIAN Republik Indonesia (Polri) menyatakan bus antar kota antar provinsi (AKAP) atau bus umum dapat beroperasi selama pandemik covid-19. Namun menurut Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Istiono, bus tersebut harus ditunjuk oleh Kementerian Perhubungan terlebih dahulu.
"Kalau diizinkan disiapkan bus yang sudah disiapkan stiker. Jadi bus yang jalan adalah bus yang ditunjuk oleh Kemenhub," kata Istiono di Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta, Sabtu (9/5).
Pada kesempatan tersebut, Istiono tetap menegaskan bahwa mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri tahun ini tetap dilarang. Hal tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.
"Judulnya tetap dilarang mudik. Oleh karena itu kepolisian melaksanakan Operasi Ketupat yang mengedepankan tindakan persuasif dan humanis," terang Istiono.
Oleh sebab itu, pengoperasian bus sesuai ketentuan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 yang ditetapkan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Pengangan Covid-19 pada Rabu (6/5) lalu harus sesuai aturan yang berlaku. SE tersebut diketahui berisi tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan covid-19.
"Hari ini kita meninjau, saya lihat runut mekanismenya bagaimana orang yang diizinkan dari terminal dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh petugas," papar Istiono.
Apabila persyaratan yang ditetapkan tidak lengkap, sambung Istiono, maka bus tersebut akan diminta untuk putar balik serta diulangi persyaratannya atau ditolak persyaratannya.
"Untuk pengawasan kita mudah kalau sudah ada stikernya boleh jalan berapa pun penumpangnya tetap harus jalan. Kita cek isinya berapa dan manifesnya ada di sana. Kita sinkron syarat administrasi di terminal, pengawasan di lapangan hingga tujuan," katanya.
Stiker yang ditempelkan ke bus AKAP berukuran 80x20 cm dengan tulisan 'ANGKUTAN AKAP TERBATAS DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)' serta dibubuhi logo Dirjen Perhubungan Darat.
SE No 4/2020 tersebut menjelaskan ruang lingkup pembatasan perjalanan orang yang dikecualikan selama larangan mudik berlangsung. Mereka yang diperbilehkan antara lain orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan percepatan penangan covid-19, pertahanan keamanan dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, serta fungsi ekonomi penting.
Selain itu, SE Gugus Tugas itu juga memungkinkan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia, serta pepatriasi pekerja migran Indonesia (PMI), WNI, pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri yang dipulangkan dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal. (OL-4)
Berdasarkan pedoman yang ada, covid-19 baru dianggap sebagai ancaman jika jumlah atlet yang tertular mencapai 5% dari total seluruh atlet dalam periode tujuh hari.
Sebanyak enam atlet dinyatakan positif Covid-19 dalam waktu kurang dari satu minggu penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024.
Lima dari enam atlet di Olimpiade Paris 2024 yang dinyatakan positif covid-19 merupakan atlet polo air Australia, dan satu merupakan atlet renang Inggris.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Menurut WHO, model kerja dari rumah dapat menciptakan kondisi berbahaya, yakni berdampak buruk bagi kesehatan karyawan.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved