Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan didesak segera menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang bantuan sosial (bansos).
Menurut Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Teguh P Nugroho, Kepgub tersebut merupakan amanat Peraturan Gubernur 33 tahun 2020 soal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta. Penyaluran bansos sendiri bahkan sudah berjalan sejak 9 April lalu.
"Dalam Pasal 21 ayat 3 Pergub 33 itu menyebutkan penetapan penerima bantuan akan ditetapkan lewat Kepgub. Maka, Kepgub tersebut penting. Ada potensi maladministrasi karena belum dikeluarkan aturan sampai saat ini," jelas Teguh saat dikonfirmasi, Selasa (21/4).
Teguh juga menegaskan pentingnya Kepgub soal Bansos DKI untuk mendapatkan kepastian hukum siapa saja penerima bansos berupa sembako tersebut.
Baca juga: 10 Paket Bansos Salah Sasaran di Sunter Indah Dialihkan
Selain itu, isi Kepgub juga menjelaskan skema penerimaan bansos seperti apa apakah dalam bentuk tunai atau sembako, nilai besaran bansos.
Lalu, kepastian si pemberi bantuan mana yang dibiayai Pemprov DKI dan mana yang dibiayai pusat melalui Kementrian Sosial. Penjabaran mekanisme pendataan dan verifikasi penerima bansos dan complaint handling apabila kalau ada keluhan harus ke mana.
"Itu semua kan harus diatur dengan jelas. Apalagi, sejak bansos diberlakukan dari 9 April sampai sekarang, ada laporan terkait warga mampu yang menerima bantuan dan warga tidak mampu malah tidak dapat," ujar Teguh.
"Kemudian, ada yang menerima ganda dari Pemprov dan dari kemensos. Ada bantuan kemensos yang malah disalurkan partai," lanjutnya.
Dengan tidak adanya Kepgub soal bansos, Teguh menegaskan potensi salah sasaran kerap terjadi dan bisa berimplikasi kepada kerugian negara karena tidak tepat sasaran itu.
"Jarena kita tahu, data bansos baik pusat maupun daerah selama ini buruk dan butuh pengintegrasian dan komunikasi dengan pemerintah pusat, termasuk Kemensos," pungkas Teguh. (OL-1)
Jika calon gubernur Jakarta lainnya yang muncul seperti Ketum PSI Kaesang Pangarep, itu juga dinilai punya kualitas yang bagus
Peran partai politik dalam menjaga kualitas demokrasi pada pelaksanaan Pilgub Jakarta sangat penting.
BAKAL calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diramal menghadapi lawan tangguh di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta.
PARTAI Perindo menyebut belum mengumumkan dukungan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, meskipun mengundangnya dalam acara musyawarah kerja nasional (mukernas)
PARTAI-partai politik diminta tidak menciptakan polarisasi di Jakarta lewat kontestasi Pilgub 2024 yang digelar November mendatang.
POTENSI yang dimiliki figur Anies Baswedan dinilai akan mempersempit ruang kandidasi calon gubernur (cagub) DKI Jakarta pada Pemilihan Gubernur 2024.
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Beberapa temuan pra-PPDB di antaranya kasus penahanan ijazah, sosialisasi, hingga pembagian nilai Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD).
ENAM lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT)
Ombudsman Sumbar mendapat laporan ada sekolah mengutip uang komite atau uang pembangunan kepada wali murid saat proses PPDB atau pendaftaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved