Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

30 Persen APBD Depok untuk Penanganan Covid-19

Kisar Rajagukguk
20/4/2020 18:50
30 Persen APBD Depok untuk Penanganan Covid-19
Pemkot Depok dan PMI membuat dapur umum untuk warga terdampak Covid-19, sehari membuat 1500 nasi bungkus.(MI/Bary Fathahilah)

PEMERINTAH Kota Depok memotong 30 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 untuk penanggulangan virus korona atau covid-19. Dampaknya, sejumlah kegiatan infrastruktur di Kota Depok tertunda pelaksanaanya.

Kepala Badan Keuangan Daerah dan Aset (BKD-A) Kota Depok Nina Suzana berkilah pemotongan ini bukan saja karena untuk percepatan penanganan virus korona. Tapi karena adanya pengurangan pendapatan dari Pemerintah Pusat dan turunnya pendapatan asli daerah (PAD) Kota Depok.

"Bukan semata karena untuk penanganan virus covid-19. Tapi karena adanya pengurangan pendapatan dari pusat. Seperti DAU, DBH, DID, " kilah Nina dalam keterangan tertulis, Senin (20/4).

Dikatakan Nina lagi, bahwa tak hanya pendapatan dari pusat yang turun. Bagi hasil provinsi dan PAD Kota Depok pun juga mengalami penurunan.

"Kan, harus dikurangi seluruh dinas dengan menunda kegiatan-kegiatan yang tidak atau kurang prioritas, " sambung Nina.

Sebagaimana diketahui APBD Kota Depok tahun anggaran (TA) 2020 berkisar Rp3,2 triliun. APBD tersebut disahkan dalam sidang paripurna DPRD tahun 2019.

Dari keterangan yang Media Indonesia peroleh di Balaikota Depok, Senin (20/4) siang menyebutkan 30% atau Rp960 miliar APBD Kota Depok yang sebesar Rp3,2 triliun tersebut dipotong untuk Covid-19.

Pemotongan dana sebesar Rp960 miliar membuat kegiatan infrastruktur ditingkat kelurahan, kecamatan sampai dengan dinas, badan dan kantor lumpuh.

Kasus pemotongan APBD kelurahan, kecamatan, dinas, badan dan kantor terkuak karena instansi-instansi di jajaran Pemerintah Kota Depok belum mengerjakan kegiatan fisik infrastruktur tahun 2020.

Dari keterangan beberapa pejabat kelurahan, kecamatan dan dinas, badan serta pejabat kantor Pemerintah Kota Depok, mereka tak bisa mengerjakan kegiatan lantaran APBD dikurangi 30%.

Dengan adanya pemotongan tersebut mereka harus melakukan revisi terhadap kegiatan-kegiatan yang diploting. Revisi ini, katanya membutuhkan waktu lama.

" Sisa APBD 70% ini belum bisa digunakan dalam waktu dekat. Karena kami harus dihitung ulang berapa biaya per kegiatan, " ujar salah satu pejabat dinas. (OL-13)

Baca Juga: Rusia Catat 4.268 Kasus Covid-19 dalam 24 Jam Terakhir

Baca Juga: Singapura Catat Rekor 1.426 Kasus Baru Covid-19

Baca Juga: Blora Tetapkan Status Tanggap Darurat Covid-19



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya