Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MESKI sudah berlangsung sejak Jumat (10/4), namun penindakan hukum terhadap pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta baru dilakukan Senin (13/4) kemarin.
Polda Metro Jaya mencatat ada 3.474 pelanggaran moda transportasi terkait kebijakan PSBB pada hari pertama pemberian sanksi, Senin (13/4). Dari angka tersebut, pelanggaran didominasi oleh warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"(Sebanyak) 2.304 pelanggaran tidak menggunakan masker," ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo melalui keterangan tertulis, Selasa (14/4).
Sementara itu, Sambodo menyebut 787 pelanggaran dilakukan oleh mobil yang berkapasitas lebih dari 50%. Sementara 383 sisanya dilakukan oleh sepeda motor yang ditumpangi lebih dari satu orang dengan alamat beda.
"(Ada) 787 pelanggaran melibihi kapasitas mobil 50%, 383 pelanggaran roda dua, boncengan tidak satu alamat," papar Sambodo.
Baca juga: PSBB, Organda Bakal Monitor Arus Transportasi Jabodebek
Peraturan mengenai transportasi selama PSBB di DKI Jakarta sudah digariskan dalam Pasal 18 Peraturan Gubernur No 33 Tahun 2020.
Menurut Sambodo, para pelanggar diberikan sanksi berupa teguran dengan mengkisi blanko. Dalam blanko tersebut, pelanggar menyatakan tidak akan mengulangi pelanggaran untuk kedua kalinya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarkat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa penindakan secara hukum merupakan langkah terakhir yang dilakukan petugas kepolisian.
"Nanti kalau kedua kali masih melanggar seperti itu lagi, baru kita kenakan sanksi penegakan hukum, sesuai dengan Undang-undang No 6 Tahun 2018," ujar Yusri, kemarin.
Merujuk Pasal 93 jo Pasal 9, para pelanggar PSBB terancam pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp100 juta. (A-2)
JUMLAH pelanggan lalulintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2024 di seluruh jajaran Polda Jawa Tengah pada 15-28 Juli 2024 mencapai 125.428 kasus.
Polda Metro Jaya telah menindak 42.657 pelanggar lalu lintas selama 10 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024
Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan telah menegur ribuan pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2024 yang baru berlangsung sejak kemarin, Senin (15/7).
Polisi memaksimalkan menindak pelanggaran menggunakan kamera ETLE yang sudah terpasang. Nantinya, surat penilangan akan dikirim ke alamat pengendara sesuai data pelat nomor kendaraannya.
Ada sebanyak 10 juta pengendara yang terpantau melanggar lalu lintas terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Kelompok Kerja PBB menyatakan mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, telah dipenjara secara sewenang-wenang dan melanggar hukum internasional.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
KEMENTERIAN Kesehatan menyebut tidak ada potensi mutasi virus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 nanti. Saat ini, yang terbaru masih berasal dari varian omikron, yaitu JN.1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved