Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Tak Pakai Masker Dominasi Pelanggaran PSBB

Tri Subarkah
14/4/2020 12:05
Tak Pakai Masker Dominasi Pelanggaran PSBB
Polisi mengimbau pengendara mobil saat pemeriksaan kepatuhan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

MESKI sudah berlangsung sejak Jumat (10/4), namun penindakan hukum terhadap pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta baru dilakukan Senin (13/4) kemarin.

Polda Metro Jaya mencatat ada 3.474 pelanggaran moda transportasi terkait kebijakan PSBB pada hari pertama pemberian sanksi, Senin (13/4). Dari angka tersebut, pelanggaran didominasi oleh warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"(Sebanyak) 2.304 pelanggaran tidak menggunakan masker," ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo melalui keterangan tertulis, Selasa (14/4).

Sementara itu, Sambodo menyebut 787 pelanggaran dilakukan oleh mobil yang berkapasitas lebih dari 50%. Sementara 383 sisanya dilakukan oleh sepeda motor yang ditumpangi lebih dari satu orang dengan alamat beda.

"(Ada) 787 pelanggaran melibihi kapasitas mobil 50%, 383 pelanggaran roda dua, boncengan tidak satu alamat," papar Sambodo.

Baca juga: PSBB, Organda Bakal Monitor Arus Transportasi Jabodebek

Peraturan mengenai transportasi selama PSBB di DKI Jakarta sudah digariskan dalam Pasal 18 Peraturan Gubernur No 33 Tahun 2020.

Menurut Sambodo, para pelanggar diberikan sanksi berupa teguran dengan mengkisi blanko. Dalam blanko tersebut, pelanggar menyatakan tidak akan mengulangi pelanggaran untuk kedua kalinya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarkat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa penindakan secara hukum merupakan langkah terakhir yang dilakukan petugas kepolisian.

"Nanti kalau kedua kali masih melanggar seperti itu lagi, baru kita kenakan sanksi penegakan hukum, sesuai dengan Undang-undang No 6 Tahun 2018," ujar Yusri, kemarin.

Merujuk Pasal 93 jo Pasal 9, para pelanggar PSBB terancam pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp100 juta. (A-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya