Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Imbas Covid-19, 16 Ribu Lebih Pekerja di Jakarta Kena PHK

Insi Nantika Jelita
04/4/2020 15:03
Imbas Covid-19, 16 Ribu Lebih Pekerja di Jakarta Kena PHK
Ilustrasi(Dok MI)

KEPALA Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengungkapkan sebanyak 16.065 pekerja kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal itu karena dampak pandemi Covid-19 yang mempengaruhi ekonomi.

Andri mengatakan 11.104 perusahaan dan 88.835 buruh atau pekerja telah melaporkan terkena dampak Covid-19. Dari data tersebut, rinciannya adalah 9.096 perusahan telah merumahkan 72.770 pegawainya dengan tidak menerima upah.

Baca juga: Penutupan Tempat Hiburan di Jakarta Diperpanjang sampai 19 April

"16 ribu pekerja yang di PHK itu berasal dari 2.008 perusahaan," kata Andri saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (4/4).

Pemerintah DKI, ungkapnya, sedang berupaya menghimpun data para pekerja yang telah di PHK dan pekerja yang dirumahkan tapi tidak menerima upah (unpaid leave). Data tersebut nantinya disampaikan ke Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementrian Ketanagkerjaan RI.

Andri mengatakan, pihaknya terus menyebarluaskan informasi pendataan daring ini melalui pesan singkat kepada serikat dan federasi pekerja, Asosiasi Pengusahan Indonesia (Apindo), Kamar Dagang Industri Indonesia (Kadin), Dewan Pengupahan, dan ketua asosiasi lainnya.

Hari ini adalah hari terakhir pendataan pekerja terdampak Covid-19 yang bakal dikirim ke Kementrian sebelum pukul 00.00 WIB.

"Kalau ada yang melaporkan sesudah 4 April bisa menginput data. Data itu bakal diterima atau tidak adalah kewenangan dari kementerian yang sudah menetapkan batas waktu," pungkas Andri. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya