Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PELAYANAN yang diberikan Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) cukup memuaskan. Kewenangan pengelolaan dokumen itu lebih baik tetap dilakukan oleh Korps Bhayangkara.
“Saya pikir STNK dan segala sesuatunya sudah dikelola baik oleh Polri. Dan yang paling penting ini Polri itu memiliki organ-organ di tingkat satu, dua, bahkan di tingkat kecamatan,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Jumat (7/2).
Pernyatan Budi sekaligus merespons wacana pengalihan kelola pembuatan SIM dan STNK dari Polri ke Kementerian Perhubungan. Wacana itu muncul saat pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
Ia mengakui pengelolaan SIM, STNK, dan BPKB lebih efisien apabila dilakukan oleh Polri. Alasannya karena Kemenhub tidak memiliki kelembagaan di daerah seperti yang sudah dibangun Polri hingga saat ini.
Kelengkapan yang dimiliki Polri dapat memudahkan proses penerbitan seluruh dokumen tersebut.
“Tentang siapa yang melakukan lebih bagus yang punya kelembagaan. Kalau di daerah, saya tidak punya lembaga. Jadi tidak efisien kalau saya harus membuat lembaga baru di sana. Ini tentang efisiensi dan kompetensi.”
Menurut Budi, pihaknya hanya memberikan permohonan adanya kewenangan Kemenhub di jembatan timbang dan terminal untuk melakukan penegakan hukum (law enforcement).
“Saya minta tolong agar di tempat jembatan timbang dan di terminal kami memiliki kewenangan yang sama dengan polisi. Karena di situ kami melakukan law enforcement, nanti di-backup polisi. Tetapi supaya jangan mengganggu polisi kami bisa membentuk itu di dua tempat saja,” tukasnya.
Terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pihaknya memilih fokus pada persoalan terminal dan jembatan
timbang ketimbang wacana pengalihan SIM dan STNK. Ia mengkhawatirkan tidak akan maksimal pengawasannya meskipun ada dinas perhubungan di setiap provinsi. “Itu yang dikhawatirkan Pak Menteri. Kita lebih bicara penguatan penegakan hukum. Apalagi Polisi membangun itu sudah lama dan kuat sekali” tandasnya. (Hld/Ant/J-3)
Operasi Patuh Jaya dimulai hari ini, Senin (15/7). Para pengendara baik roda dua maupun roda empat diminta tak lupa membawa surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK saat berkendara.
Aksi pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan anggota Patroli Jalan Raya (PJR) terhadap pengendara mobil pick up terjadi di ruas Jalan Tol Halim
Uji coba aturan baru ini dilakukan di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dengan adanya SIM C1, pengendara sepeda motor akan lebih terkualifikasi sesuai dengan kapasitas mesin kendaraan yang mereka gunakan.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri merencanakan perubahan besar dengan mengganti nomor surat izin mengemudi (SIM) menjadi nomor induk kependudukan (NIK)
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved