Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
OMBUDSMAN Perwakilan Jakarta Raya akan memanggil pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait dugaan maladministrasi penunjukkan terpidana kasus penipuan Donny Andy S Saragih sebagai direktur utama (dirut) PT Trans-Jakarta.
Donny diangkat menjadi dirut pada Kamis (23/1) lalu diberhentikan Gubernur Anies Baswedan pada Senin (27/1) karena masalah hukum tersebut.
"Kami tetap lakukan pemanggilan. Kami ingin tahu proses sebenarnya ketika yang bersangkutan sampai lolos jadi Dirut Trans-Jakarta, prosesnya bagaimana," jelas Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho saat dikonfirmasi, Senin (27/1).
Pemanggilan tersebut ditujukan kepada Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD). PT Trans-Jakarta merupakan bagian dari BUMD Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Ombudsman Apresiasi Pencopotan Donny dari Dirut TransJakarta
Melalui Peraturan Gubernur nomor 5 tahun 2018 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian direksi BUMD perusahaan patungan, yang diteken Anies pada 24 Januari 2018, di Pasal 5 huruf f tertulis gubernur dapat mengusulkan calon direksi BUMD.
Dengan demikian, menurut Teguh, atas kewenangan yang dimiliki Anies tersebut seharusnya tim seleksi lebih berhati-hati menelusuri latar belakang calon pejabat BUMD.
"Panggilan atau pemeriksaan keterangan dari BP BUMD untuk diketahui keseluruhan proses yang terjadi di sana. Kami harap ke depan enggak terjadi lagilah. Seharusnya Pemprov lebih hati-hati ketika lakukan fit and proper test terkait pejabat di BUMD," terang Teguh.
Terpisah, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mempertanyakan alasan Gubernur Anies menunjuk Donny Andy S Saragih sebagai Direktur Utama PT.Trans-Jakarta saat menyandang status sebagai terpidana kasus penipuan.
Menurut Prasetyo, akar permasalahan ada dalam Peraturan Gubernur nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMN dan Perusahaan Patungan yang ditandatangani Anies.
"Pergub kan yang yang buat dia (Anies). Kalau salah ya namanya manusia, enggak luput dari kesalahan, begitu juga saya. Tapi kalau bisa diperbaiki kenapa tidak? Harus dengerinlah (masukan) semua orang. Jangan dia bekerja sendiri," tukas Prasetyo. (OL-1)
Jika calon gubernur Jakarta lainnya yang muncul seperti Ketum PSI Kaesang Pangarep, itu juga dinilai punya kualitas yang bagus
Peran partai politik dalam menjaga kualitas demokrasi pada pelaksanaan Pilgub Jakarta sangat penting.
BAKAL calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diramal menghadapi lawan tangguh di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta.
PARTAI Perindo menyebut belum mengumumkan dukungan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, meskipun mengundangnya dalam acara musyawarah kerja nasional (mukernas)
PARTAI-partai politik diminta tidak menciptakan polarisasi di Jakarta lewat kontestasi Pilgub 2024 yang digelar November mendatang.
POTENSI yang dimiliki figur Anies Baswedan dinilai akan mempersempit ruang kandidasi calon gubernur (cagub) DKI Jakarta pada Pemilihan Gubernur 2024.
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Beberapa temuan pra-PPDB di antaranya kasus penahanan ijazah, sosialisasi, hingga pembagian nilai Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD).
ENAM lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT)
Ombudsman Sumbar mendapat laporan ada sekolah mengutip uang komite atau uang pembangunan kepada wali murid saat proses PPDB atau pendaftaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved