Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KAPOLSEK Kalideres Ajun Komisaris Indra Maulana mengatakan telah menangkap sedikitnya 30 orang preman yang kerap melakukan pemerasan atau pemungutan liar terhadap para sopir truk yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat.
"Kami melakukan operasi dengan mengobservasi empat lokasi putar arah Warung Gantung, Terminal Kalideres Daan Mogot, dan sekitarnya," kata Indra dalam keterangannya, Kamis (7/11).
Dia menyebut mereka ditangkap karena saat menjadi juru parkir atau pak ogah selalu meminta paksa sejumlah uang dari pengemudi truk tersebut. Bahkan tak jarang, mereka melempari truk hingga melukai sopir.
"Preman itu kerap mere-sahkan masyarakat di setiap putaran jalan dan se-kitar kawasan terminal Kalideres, Jakarta Barat," sebutnya.
Indra menambahkan, dari hasil operasi tersebut polisi mengamankan satu orang berinisial J yang terbukti melakukan tindakan pelanggaran hukum.
"J melemparkan batu ke arah mobil yang melintas dan tidak memberikan uang," terangnya
Sementara itu, Kanit Reskrim AK Syafr Wasdar menyebut, dari hasil observasi pihaknya mengamankan barang bukti uang logam satu kantong plastik dan batu yang digunakan untuk melempar truk. Bahkan, para pelaku juga terbukti mengonsumsi narkoba.
"Kami pun melakukan tes urine. Jika terbukti menggunakan narkoba, mereka akan diproses lebih berlanjut," paparnya.
Polisi juga mengamankan seorang yang terbukti melakukan perusakan dan penganiayaan sopir truk di wilayah Warung Gantung, Daan Mogot, Jakarta Barat.
Syafr mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut. "Untuk yang telah melakukan tindakan pidana pelanggaran hukum, akan kita lakukan proses hukum yang berlaku," pungkasnya.
Sebelumnya 17 preman juga ditangkap Polsek Kebon Jeruk, Rabu (16/11), di sejumlah tempat sentra usaha. "Sasaran operasi ini ialah para preman yang memeras," ujar Kapolsek Kebon Jeruk AK Erick Sitepu. (Fer/Tri/J-1)
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
KPK turut menyita sejumlah uang yang diyakini berkaitan dengan dugaan korupsi di Semarang.
Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kasus pegawai gadungan yang memeras pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor. Kasus ini kini ditangani Polres Bogor.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved