Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIDAK adanya Ruang Publik Terpadu Ramah Anak atau RPTRA dinilai menjadi salah satunya penyebab terjadinya tawuran di kawasan Kelurahan Pasar Manggis. Pasalnya, para remaja melampiaskan kegiatan dengan uji nyali dalam tawuran.
Ketua RW 04 Kelurahan Pasar Manggis, Setia Budi, Muhammad Dopi, membenarkan tidak adanya fasilitas RPTRA atau lapangan olahraga membuat para remaja di kawasan itu menghabiskan waktu dengan berkumpul di pinggir jalan hingga tak jarang berujung tawuran.
"Umumnya yang terlibat tawuran itu mereka tidak ada kegiatan. Kalau misalnya ada tempat olahraga atau RPTRA mereka sore main di situ, malamnya pasti capek dan tidur," kata Dopi.
Ia menambahkan, kebanyakan anak-anak yang terlibat tawuran juga karena putus sekolah. Bahkan, ada juga anak-anak yang mampu menamatkan pendidikan SMA namun tidak mendapatkan lapangan pekerjaan.
Baca juga: Orangtua Kurang Peduli, Pelaku Tawuran Diajak Diskusi dan Pelatih
Selain itu, kawasan padat penduduk ini juga banyak didatangi oleh masyarakat luar lainnya. Namun, rata-rata mereka tinggal di kontrakan rumah yang sempit sehingga pengawasan orangtua juga kurang.
"Banyak orang luar yang datang ke sini, mereka kontrak dan usaha di sini. Karena keluarganya ramai, tidak aneh kalau banyak anak-anak yang keluar malam, tidak ada tempat tidur di rumahnya," jelasnya.
Dopi tak memungkiri berbagai upaya juga telah dilakukan untuk menghentikan budaya tawuran yang telah lama terjadi di sana. Misalnya, Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan pernah menggelar pelatihan keterampilan.
Para peserta pelatihan juga mendapatkan bantuan paket toolkit untuk keperluan servis motor, seperti tas ransel, tang jepit, obeng set dan kunci set. Dengan cara ini, mereka dapat segera mendapatkan pekerjaan dan akan mencegah terjadinya tawuran antarpemuda.
"Iya, yang sudah dapat pelatihan dan kerja mereka tidak lagi ikutan tawuran, ini yang anak-anak SD, SMP dan SMA yang ikut-ikutan tawuran," terangnya.
Ia berharap setidaknya ada lahan bermain untuk anak-anak agar mereka bisa berolahraga dan melakukan aktivitas positif lainnya.
"Kurang kegiatan positif juga iya, makanya mereka yang tidak mengikuti pelatihan harusnya bisa berolahraga. Padahal penduduknya padat, tapi RPTRA saja nggak ada di sini," pungkasnya.
Diketahui Kelurahan Pasar Manggis memiliki luas 78 hektare yang meliputi 142 rukun tetangga (RT) dan 12 rukun warga (RW). Sedikitnya terdapat 5.000 jiwa penduduk yang menetap di RW 04 dengan 8 RT tersebut.(OL-5)
TIGA anak di bawah umur berstatus pelajar sekolah menengah atas ditangkap Kepolisian Resor Bogor Kota, Senin (22/7). Kini status ketiganya sudah ditetapkan tersangka.
Seorang siswa SMA tewas tertabrak kereta di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (18/7) malam. ia tertabrak setelah sebelumnya terlibat tawuran di kawasan tersebut
Unit Reskrim Polsek Ciracas menangkap dua pelaku tawuran di Jalan H Baping, Kelurahan Susukan, Jakarta Timur. Dua pelaku itu menghilangkan nyawa APR, pria berusia 19 tahun.
Polisi membubarkan tawuran remaja di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (16/7). Tujuh remaja diamankan berikut dengan barang bukti seperti molotov, senjata tajam dan lain-lain.
Kegiatan tawuran kerap tidak terbaca polisi karena para pelaku sudah paham dengan kebiasaan para petugas.
Larangan tersebut, tertuang dalam surat edaran Pejabat Wali Kota Padang yang ditujukan kepada kepala sekolah, tenaga kependidikan, peserta didik, dan orang tua.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved